TASIKMALAYA | Priangan.com – Kuasa hukum salah seorang pengusaha di Tasikmalaya resmi melaporkan Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, ke Polres Tasikmalaya. Laporan ini terkait dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan hewan kurban untuk Idul Adha 1446 Hijriah/2025.
Firman Nurhakim, yang menjadi kuasa hukum kontraktor berinisial SG, datang langsung ke Mapolres pada Senin (11/8/2025). Ia menuding kliennya dipaksa memberikan sejumlah uang dan memenuhi permintaan tambahan di luar kontrak kerja agar proses pencairan dana proyek bisa berjalan.
Proyek yang dimaksud adalah pengadaan 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan dua sapi berukuran jumbo dengan total anggaran Rp 4,25 miliar. Menurut Firman, sejak awal kontrak berjalan, muncul berbagai permintaan yang tidak tercantum dalam dokumen e-katalog, mulai dari penambahan jumlah hewan hingga setoran uang tunai.
“Klien kami diminta memberikan Rp 50 juta sebagai kompensasi untuk penetapan lokasi penerima. Setelah itu, muncul lagi permintaan hewan kurban tambahan di luar spesifikasi kontrak,” kata Firman. Ia mengklaim permintaan tersebut disampaikan lewat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tasikmalaya.
Tidak berhenti di situ, Firman menyebut kliennya juga diminta menyisihkan 3 persen dari pagu anggaran proyek untuk “bapak” yang ia maksud adalah Bupati Tasikmalaya. Nilainya sekitar Rp 126 juta. “Arahan itu datang dari Kabag Kesra yang kemudian mempertemukan klien kami dengan seseorang bernama David, yang disebut sebagai utusan bupati,” ujarnya.
Firman menuturkan, pertemuan itu menghasilkan kesepakatan: uang 3 persen harus diberikan agar pencairan sisa pembayaran proyek dapat dilakukan. Dua hari setelahnya, tepatnya 2 Agustus 2025, keluar surat disposisi dari bupati yang menginstruksikan pencairan dana. Pembayaran baru cair pada 4 Agustus, meski pekerjaan sudah rampung sejak 6 Juni.
“Total biaya tambahan yang dikeluarkan klien kami mencapai Rp 225 juta di luar nilai kontrak. Kami memandang ini sebagai bentuk pemerasan yang dilakukan secara sistematis,” tegas Firman. Ia juga menuding kebijakan cut off anggaran yang dikeluarkan bupati pada 4 Juli 2025 dijadikan alat untuk menekan kontraktor di beberapa proyek lain.
Sebagai bukti, pihaknya menyerahkan rekaman transfer ke David, perintah cek Rp 100 juta kepada seseorang bernama Rifki, serta salinan surat disposisi bupati. Firman menegaskan, laporannya murni fokus pada dugaan tindak pidana pemerasan dalam proyek kurban tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Hari ini kami menerima pengaduan dari kuasa hukum salah seorang warga. Prosesnya mengikuti mekanisme, surat masuk akan didisposisi pimpinan terlebih dahulu,” jelasnya.
Ridwan menambahkan, jika isi laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana, berkas akan diarahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti. “Kami menunggu disposisi pimpinan untuk memulai langkah selanjutnya,” ujarnya. (yna)