TASIKMALAYA | Priangan.com – Masa jabatan Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin (CNY), baru berjalan belum genap seratus hari. Namun, ia sudah diterpa laporan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut diajukan oleh Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Muda Tasikmalaya pada Jumat (19/9/2025). Ketua Jaman Muda, Fadlan Syahrizal, menuding Cecep melakukan penyalahgunaan kewenangan melalui kebijakan cut off program pembangunan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 0004 Tahun 2025.
Menurut Fadlan, kebijakan tersebut merugikan masyarakat sekaligus membuka ruang praktik curang. Salah satu yang disorot adalah proyek pembangunan jalan di Kecamatan Tanjungjaya.
Proyek yang semula sudah dilelang dengan nilai Rp700 juta, tiba-tiba dihentikan lewat cut off. Setelah itu, proyek dialihkan kepada pihak lain dengan kontrak melonjak menjadi Rp1,4 miliar tanpa lelang baru.
“Proyek jalan itu sudah ada pemenang lelang. Tapi diputus di tengah jalan dan dialihkan ke orang lain yang diduga dekat dengan bupati. Nilainya naik dua kali lipat, dari Rp700 juta jadi Rp1,4 miliar,” kata Fadlan.
Ia juga menuduh kebijakan cut off digunakan untuk menekan para kontraktor. Pengusaha, katanya, diminta menyetorkan sekitar 3 persen dari nilai kontrak agar pembayaran proyek bisa dicairkan.
“Contohnya pada pengadaan sapi, ada permintaan sekitar Rp126 juta. Itu menjadi bukti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. KPK harus segera turun tangan ke Tasikmalaya,” ujarnya.
Menanggapi tudingan itu, Bupati Cecep Nurul Yakin menyatakan belum mengetahui adanya laporan resmi ke KPK. Ia menegaskan bahwa kebijakan rasionalisasi anggaran ditempuh karena kemampuan keuangan daerah terbatas.
“Kami berusaha menjalankan APBD seefektif mungkin. Tidak ada beban anggaran di luar kapasitas fiskal daerah,” kata Cecep. (yna)