TASIKMALAYA| Priangan.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan setelah Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan DPUTRLH, H. Deni Mulyadi, ST, memilih mundur hanya tiga bulan setelah dilantik. Keputusan tersebut langsung ditanggapi Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, yang menegaskan bahwa pengunduran diri merupakan hak setiap pejabat.
Cecep menyampaikan bahwa seluruh proses pengangkatan pejabat telah melalui verifikasi ketat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga keputusan mundur tidak berkaitan dengan prosedur pelantikan.
“Promosi dan rotasi jabatan sekarang sudah diverifikasi teknis oleh BKN. Tidak mungkin ada pejabat dilantik tanpa lolos verifikasi,” ujar Cecep saat ditemui di Pendopo Baru, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, pemerintah tidak bisa memaksa seseorang tetap berada dalam jabatan yang tidak lagi ingin dijalani.
“Kalau setelah menjabat lalu merasa tidak cocok, itu hak. Tidak boleh ada yang memaksa. Kalau seseorang tidak mampu lalu tetap dipaksa, itu justru bisa melanggar HAM,” tegasnya.
Mundurnya Deni membuat posisi Kabid Jalan dan Jembatan, jabatan yang memegang kendali atas perencanaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur jalan serta jembatan, kini tidak terisi. Kekosongan ini berpotensi memengaruhi sejumlah agenda pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diperkirakan akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk memastikan program infrastruktur tetap berjalan tanpa hambatan. Hingga saat ini, belum ada nama yang disebut sebagai pengganti.
Sebelumnya, Deni Mulyadi yang dilantik pada September 2025, sebelumnya mengonfirmasi bahwa ia telah mengajukan surat pengunduran diri sejak 10 Desember 2025. Melalui pesan WhatsApp, ia membenarkan langkah tersebut, namun enggan membeberkan alasan di balik keputusannya. (yd)

















