Bupati Tasik Dituding Minta Upeti, Akademisi: Jangan Jadi Preman Pasar

TASIKMALAYA | Priangan.com – Dugaan pemerasan oleh Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin terkait proyek pengadaan hewan kurban Idul Adha 1446 Hijriah memicu reaksi keras dari kalangan akademisi. Rico Ibrahim, dosen Universitas Cipasung, menilai perilaku tersebut — jika terbukti — mencederai kepercayaan publik dan bertentangan dengan sumpah jabatan.

Rico mengatakan, dirinya terkejut ketika membaca kabar bahwa bupati diduga meminta 3 persen dari nilai proyek pengadaan hewan kurban. Apalagi, Cecep baru saja dilantik beberapa bulan lalu dengan membawa slogan “Tasik Baru”.

“Ini sangat disayangkan. Bupati dan wakil bupati dilantik dengan sumpah di bawah kitab suci Al-Qur’an, tetapi kalau yang terjadi justru perbuatan seperti ini, jelas mengecewakan masyarakat,” ujar Rico, Selasa (12/8/2025).

Ia menegaskan, hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Rico mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk memanggil Cecep dan melakukan evaluasi, sekaligus mendesak DPRD Kabupaten Tasikmalaya tidak diam melihat kasus ini.

“DPRD itu rumah rakyat, amanah rakyat. Kalau bupati sampai benar-benar melakukan pemerasan, masyarakat akan malu. Ini bukan persoalan kecil,” katanya.

Rico juga mempertanyakan motif pemerasan yang dituduhkan. Menurutnya, seorang kepala daerah sudah mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang memadai dari negara.

“Bupati itu sudah diberikan keistimewaan oleh negara karena dianggap mulia di mata rakyat. Kalau malah minta-minta fee seperti preman pasar, ya cabut saja keistimewaannya,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kata Rico, bupati memang berwenang mengatur keuangan daerah, namun harus sesuai ketentuan hukum. Ia menambahkan, Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 menyebutkan bahwa permintaan fee atau pemerasan merupakan bentuk tindak pidana korupsi.

“Kalau benar ada bukti, penegak hukum harus bertindak. Ini bukan sekadar isu politik, tapi menyangkut integritas kepala daerah,” ucapnya.

Lihat Juga :  Ini Strategi Kang DS Percepat Operasional Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bandung

Rico menilai, satu-satunya langkah yang bisa menyelamatkan citra Cecep di mata publik adalah dengan memberi klarifikasi terbuka.

Lihat Juga :  Efisiensi Anggaran Tak Halangi Pemkab Tasikmalaya Kucurkan Rp2,3 M untuk Calhaj

“Kalau bupati diam saja, wajahnya di mata masyarakat akan semakin terpuruk. Sebaliknya, kalau memang tidak bersalah, segeralah konferensi pers dan jawab panggilan pihak berwenang,” tuturnya.

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah seorang pengusaha berinisial SG, melalui kuasa hukumnya Firman Nurhakim, melaporkan Bupati Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya pada Senin (11/8/2025). Laporan itu berkaitan dengan proyek pengadaan hewan kurban tahun 2025 yang disebut-sebut melibatkan permintaan “upeti” sebesar 3 persen dari nilai pekerjaan. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos