TASIKMALAYA | Priangan.com – Kasus hukum yang menjerat Bos Pasir Galunggung, Endang Juta, ternyata bukan peristiwa mendadak. Empat bulan sebelum aparat kepolisian turun tangan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah secara tegas memerintahkan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin untuk menutup tambang pasir skala besar di kawasan Gunung Galunggung karena dinilai merusak lingkungan.
Namun, instruksi itu tak pernah dijalankan. Aktivitas tambang terus berlangsung hingga akhirnya diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, setelah muncul laporan adanya praktik penambangan tanpa izin dan dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan tersebut.
Dalam momen pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di Bandung pada 4 Juni 2025 lalu, Dedi Mulyadi secara terbuka menegur Cecep Nurul Yakin agar segera menghentikan eksploitasi alam di Gunung Galunggung.
“Tasik itu pusat peradabannya di Galunggung. Kata ‘Galunggung’ berasal dari ‘galih anu agung’, artinya rasa cinta hatinya orang Tasik. Karena itu, kerusakan akibat penambangan harus segera dihentikan,” ujar Dedi saat itu.
Dedi menilai, penambangan liar di Galunggung tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologi, tetapi juga mengancam sumber kehidupan masyarakat.
“Ciri khas orang Tasik itu balong, imah, sawah. Kalau sumber airnya rusak, gunungnya hancur, maka pertanian dan perikanannya ikut lenyap,” tegasnya.
Namun peringatan itu tak diindahkan. Aktivitas tambang pasir terus berjalan hingga akhirnya aparat kepolisian bergerak. Polda Jawa Barat melalui Ditreskrimsus melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan Endang Juta sebagai tersangka utama kasus tambang ilegal di kawasan Gunung Galunggung.
Kepala Bagian Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan kabar penahanan pengusaha yang dikenal cukup berpengaruh di kawasan Galunggung itu.
“Benar, yang bersangkutan (Endang Juta) ditahan oleh penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Saat ini berkas perkara tambang pasir ilegal tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kombes Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Hendra menjelaskan, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Ya, kasus galian tambang ini akan segera dilimpahkan ke jaksa karena sudah P21 dan tahap dua,” tegasnya. (yna)

















