TASIKMALAYA | Priangan.com — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam realisasi belanja perjalanan dinas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2023. Nilainya mencapai Rp41.095.000.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tasikmalaya, BPK menyebutkan belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemkab tahun 2023 tercatat sebesar Rp23,7 miliar atau 91,20 persen dari total anggaran Rp26 miliar lebih. Dari jumlah itu, Disdikbud menghabiskan Rp657,1 juta untuk perjalanan dinas.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan ada pembayaran yang tidak sesuai ketentuan. BPK menemukan adanya perjalanan dinas ganda, yakni seorang pegawai tercatat melakukan lebih dari satu perjalanan dinas di waktu yang sama dan tetap mendapatkan pembayaran untuk semua kegiatan tersebut.
“Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp41.095.000,” demikian tertulis dalam laporan BPK.
Kelebihan pembayaran itu telah ditindaklanjuti sepenuhnya dengan penyetoran kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 6 Mei 2024. Meski telah dikembalikan, BPK menegaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal di Disdikbud.
BPK menilai persoalan itu terjadi karena beberapa faktor. Kepala Disdikbud selaku pengguna anggaran dinilai kurang optimal dalam pengawasan, sementara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan PPTK dianggap tidak cermat dalam melakukan verifikasi. Selain itu, bendahara pengeluaran juga dinilai lalai meneliti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Tasikmalaya memberikan instruksi tegas kepada Kepala Disdikbud. Rekomendasi itu meliputi peningkatan pengawasan pelaksanaan anggaran, perintah kepada PPK dan PPTK agar lebih teliti memverifikasi pengajuan perjalanan dinas, serta menekankan pentingnya ketelitian bendahara dalam memeriksa pertanggungjawaban anggaran.
Pemkab Tasikmalaya melalui Kepala Disdikbud menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjutinya. Bupati Tasikmalaya pun berkomitmen melaksanakan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima.
Temuan ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Tasikmalaya agar pengelolaan anggaran, khususnya pada belanja perjalanan dinas, benar-benar sesuai aturan dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya. (yna)