BPK Temukan Pembengkakan Anggaran PSGC Ciamis, Gaji Pemain Melejit dari Proposal Hibah

CIAMIS | Priangan.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian serius dalam penggunaan dana hibah yang diterima Persatuan Sepakbola Galuh Ciamis (PSGC) Tahun Anggaran 2024.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK mencatat bahwa sebagian besar penggunaan dana hibah Rp750 juta tersebut tidak mengikuti proposal pencairan yang diajukan klub.

BPK mencatat pembengkakan terbesar terjadi pada pos gaji pemain. Dalam proposal, PSGC hanya menganggarkan Rp253 juta. Namun, realisasi yang tercatat mencapai Rp662.975.000 atau melewati batas hingga lebih dari empat ratus juta rupiah.

Kondisi serupa terjadi pada gaji official. Dari anggaran Rp16 juta, PSGC merealisasikan hingga Rp87 juta. Sejumlah pengeluaran lainnya, seperti bonus pertandingan, makan dan minum, akomodasi hingga pembelian materai, juga muncul dalam realisasi meski tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya.

Dalam pemeriksaan, bendahara PSGC mengakui bahwa penyusunan anggaran awal tidak berdasarkan kebutuhan riil tim, melainkan perkiraan. Saat dana digunakan, PSGC juga tidak memedomani proposal pencairan yang seharusnya menjadi acuan penggunaan hibah.

Pihak klub menyebut sebagian kegiatan seperti bonus pertandingan dan akomodasi dibiayai dari dana sponsor, namun BPK menilai pemisahan antara dana hibah dan dana sponsor tidak dilakukan secara tertib sehingga menimbulkan ketidaksinkronan dalam pertanggungjawaban.

Pemerhati kebijakan publik Rico Ibrahim menilai temuan BPK ini menunjukkan persoalan lebih dalam dalam tata kelola hibah di sektor olahraga. Menurutnya, pengelolaan hibah oleh klub yang menggunakan dana publik menuntut disiplin tinggi dan tidak bisa dijalankan dengan pola pengeluaran fleksibel seperti dana swadaya.

“Ketika klub menerima hibah pemerintah, setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan sesuai proposal. Pembengkakan lebih dari empat ratus juta rupiah pada pos gaji menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam menyusun rencana anggaran,” kata Rico.

Lihat Juga :  Mahfud MD Kritik Wacana Pengampunan Koruptor, Gerindra; Orang Gagal, Jangan Menghasut

Ia menilai transparansi PSGC perlu dievaluasi menyeluruh. “Kalau anggaran disusun tanpa hitungan riil, itu bukan sekadar salah administrasi, tapi potensi penyimpangan. Pemerintah daerah harus memperketat verifikasi sebelum hibah cair,” ujarnya.

Lihat Juga :  Cuma Punya 4 Mobil Damkar, Pemkab Tasikmalaya Akui Jauh dari Ideal

BPK menegaskan bahwa penggunaan hibah pemerintah wajib mengikuti rencana dan tidak boleh dialihkan tanpa mekanisme resmi. Ketidaksesuaian tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan internal PSGC dalam mengelola dana publik.

Pemerintah Kabupaten Ciamis diminta segera menindaklanjuti rekomendasi BPK agar pengelolaan hibah lebih tertib dan tidak menimbulkan potensi penyimpangan di tahun anggaran mendatang. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos