TASIKMALAYA | Priangan.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Hotel dan Pajak Restoran di Kota Tasikmalaya. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan kekurangan pelaporan pajak sebesar Rp85.136.553 yang hingga kini belum ditetapkan sebagai pajak kurang bayar.
Temuan tersebut terungkap setelah BPK membandingkan data transaksi usaha yang terekam dalam tapping box dengan laporan pajak yang disetorkan wajib pajak melalui sistem informasi pendapatan daerah. Dari hasil pemeriksaan, terdapat selisih pelaporan Pajak Hotel sebesar Rp18.439.387 dan Pajak Restoran sebesar Rp66.697.166.
Ironisnya, selisih tersebut belum ditindaklanjuti secara tegas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya. BPK mencatat, apabila wajib pajak tidak mengakui adanya perbedaan data, maka pemerintah daerah tidak melakukan langkah lanjutan untuk menetapkan pajak kurang bayar.
Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan pembiaran administratif yang merugikan keuangan daerah. Padahal, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 100 Tahun 2016 secara jelas memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, hingga penetapan pajak apabila terdapat perbedaan antara data transaksi dan laporan pajak wajib pajak.
Pemerhati kebijakan publik, Rico Ibrahim, menilai temuan BPK tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam mengamankan potensi PAD.
“Kalau data transaksi sudah terekam lewat tapping box tapi tidak dijadikan dasar penetapan pajak, itu bukan lagi soal teknis, tapi soal keberanian pemerintah daerah menegakkan aturan,” ujar Rico, Selasa (16/12/2025).
Menurut Rico, sikap menunggu pengakuan wajib pajak justru membuka ruang negosiasi dan praktik penghindaran pajak. “Negara tidak boleh kalah oleh wajib pajak. Kalau datanya ada, seharusnya langsung ditetapkan sebagai pajak kurang bayar,” tegasnya.
BPK juga menyoroti bahwa Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah tidak memanfaatkan data tapping box sebagai alat verifikasi penetapan pajak terutang. Selain itu, evaluasi kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak secara jujur dan akurat belum dilakukan secara konsisten dan terdokumentasi.
Rico menilai kondisi ini berbahaya bagi tata kelola keuangan daerah. “Ini bisa jadi preseden buruk. Ketika pengawasan lemah, maka kebocoran PAD akan terus berulang dan masyarakat yang akhirnya dirugikan,” katanya.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Tasikmalaya memerintahkan Kepala Bapenda untuk segera menetapkan pajak daerah kurang bayar sebesar Rp85,13 juta serta memperkuat pengawasan dan evaluasi pelaporan pajak berbasis data tapping box. (yna)

















