BPK Bongkar Tarif Liar dan KSO Bermasalah di RSUD dr Soekardjo

TASIKMALAYA | Priangan.com – Aroma ketidakberesan di tubuh RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya kian tercium. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan dua pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan rumah sakit pelat merah tersebut. Mulai dari tarif layanan yang tidak sesuai aturan hingga kerja sama bisnis yang diduga menyimpang dari perjanjian resmi.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2024 yang dirilis pada Mei 2025. BPK secara tegas menyebut bahwa RSUD dr. Soekardjo melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, karena menerapkan tarif layanan kesehatan yang tidak sesuai, bahkan belum seluruhnya diinput ke dalam Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).

Akibat praktik tersebut, pemerintah kehilangan potensi pendapatan daerah hingga Rp1,35 miliar dalam satu tahun anggaran. BPK menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya kontrol manajemen dan pengawasan internal di RSUD.

“Tarif yang tidak sesuai perda dan belum optimalnya pemanfaatan sistem informasi menyebabkan penerimaan daerah tidak tertib dan berpotensi menimbulkan penyimpangan,” tulis BPK dalam laporannya.

Ironisnya, dugaan pelanggaran ini bukan satu-satunya. Dalam audit yang sama, BPK juga menemukan kejanggalan dalam kerja sama operasional (KSO) layanan hemodialisa antara RSUD dr. Soekardjo dan PT CYP. Kerja sama yang seharusnya mendukung pelayanan pasien gagal ginjal justru menyimpan masalah serius.

BPK mencatat, pihak rumah sakit tidak pernah melakukan evaluasi triwulan sebagaimana diatur dalam kontrak, sementara mitra swasta belum memenuhi kewajiban investasinya. Artinya, perjanjian yang dibuat tahun 2015 itu tak berjalan sebagaimana mestinya.

Akibat kelalaian tersebut, RSUD gagal memperoleh manfaat ekonomi yang semestinya, dan tidak ada kejelasan mengenai pembagian hasil serta tanggung jawab investasi.

Lihat Juga :  Gerakan “Seribu Sehari” Gubernur Jabar Tuai Polemik, Warga Tasik: Niatnya Baik, Tapi Jangan Jadi Beban

“Direktur RSUD diminta segera mengevaluasi pengelolaan kerja sama dan menuntut pemenuhan investasi dari mitra,” tegas BPK.

Lihat Juga :  Cegah Krisis Air, DLH Kota Tasikmalaya Siapkan Aturan "Satu Rumah Satu Biopori"

Pemerhati Kebijakan Publik, Rico Ibrahim, menilai temuan BPK ini menampar wajah tata kelola pemerintahan Kota Tasikmalaya. “Kasus di RSUD ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi potret rusaknya sistem akuntabilitas publik. Kalau sampai tarif diselewengkan dan kerja sama tidak transparan, artinya ada pembiaran dari atas,” kata Rico, Kamis (16/10/2025).

Rico menambahkan, hilangnya potensi pendapatan daerah hingga miliaran rupiah adalah bentuk kegagalan pengawasan.

“RSUD itu bukan ladang bisnis, tapi pelayanan publik. Setiap rupiah dari retribusi adalah hak rakyat. Kalau uangnya bocor karena kelalaian, Wali Kota wajib turun tangan dan bersih-bersih,” ujarnya dengan nada tegas.

BPK memberi waktu 60 hari bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menindaklanjuti rekomendasi, termasuk pembenahan sistem tarif dan peninjauan ulang kerja sama dengan PT CYP.

Jika tidak, lembaga audit negara itu siap membawa kasus ini ke tahap pemeriksaan lanjutan yang bisa berujung pada sanksi administratif maupun hukum bagi pihak terkait. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos