TASIKMALAYA | Priangan.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat kembali menguliti pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan kelebihan pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebesar Rp428.573.828,00.
Temuan tersebut berasal dari pembayaran insentif pemungutan retribusi daerah serta honorarium pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa yang dinilai tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK mencatat, Pemkot Tasikmalaya menganggarkan Belanja Tambahan Penghasilan ASN sebesar Rp128,13 miliar dengan realisasi Rp124,57 miliar atau 97,22 persen. Dari realisasi itu, BPK melakukan uji petik dokumen dan menemukan adanya pembayaran yang seharusnya tidak dilakukan.
Salah satu temuan mencolok adalah kelebihan pembayaran insentif pemungutan retribusi daerah pada Dinas Perhubungan sebesar Rp41.699.338,00. Insentif tersebut dibayarkan untuk Triwulan IV Tahun Anggaran 2023, namun direalisasikan pada Februari 2024, padahal realisasi pendapatan retribusi tidak mencapai target anggaran.
BPK menegaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2016, insentif hanya dapat diberikan jika target kinerja pendapatan terpenuhi. Fakta di lapangan menunjukkan sejumlah jenis retribusi, seperti parkir tepi jalan umum dan izin trayek, realisasinya berada jauh di bawah target.
Temuan lain yang nilainya lebih besar adalah kelebihan pembayaran honorarium pengelola keuangan serta honorarium pengadaan barang/jasa dan perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebesar Rp386.874.490,00. Kelebihan ini terjadi karena perhitungan honorarium tidak didasarkan pada besaran pagu anggaran yang dikelola sebagaimana diatur dalam Perwali.
Selain itu, BPK menemukan adanya pejabat pengadaan dan tim kelompok kerja yang tetap menerima honorarium, meskipun telah memperoleh tunjangan jabatan pengelola pengadaan barang/jasa yang melekat pada gaji pokok. Praktik ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 dan Perwali Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2024.
BPK menilai lemahnya pengendalian internal menjadi akar persoalan. Sejumlah pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan, serta bendahara dinilai kurang cermat dalam memverifikasi pembayaran, sehingga membuka celah terjadinya kelebihan bayar.
Menanggapi temuan tersebut, pemerhati kebijakan publik Rico Ibrahim menilai kasus ini mencerminkan persoalan serius dalam disiplin anggaran dan tata kelola birokrasi di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.
“Ini bukan sekadar soal kelebihan bayar ratusan juta rupiah, tapi menunjukkan lemahnya kontrol dan kepatuhan terhadap aturan. Padahal regulasinya jelas, baik Perpres maupun Perwali,” ujar Rico, Jumat (19/12/2025).
Menurut Rico, praktik pembayaran insentif dan honorarium yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan preseden buruk dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau temuan seperti ini terus berulang setiap tahun, artinya ada masalah struktural. Evaluasi tidak boleh berhenti pada pengembalian uang ke kas daerah, tetapi harus menyentuh aspek penegakan disiplin dan sanksi,” tegasnya.
Ia juga mendorong wali kota dan DPRD untuk lebih aktif melakukan pengawasan, terutama terhadap belanja pegawai yang nilainya besar dan rawan disalahgunakan. (yna)

















