TASIKMALAYA | Priangan.com – Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) membuat masyarakat miskin di Desa Sundawenang, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, kebingungan. Dampaknya, pemerintah desa menjadi pihak pertama yang disalahkan warga saat kartu jaminan kesehatan mereka mendadak tidak bisa digunakan.
Kepala Desa Sundawenang, Ade Irsyadul Ubad, menegaskan bahwa desa bukan pihak yang menentukan seseorang berhak atau tidak menerima BPJS PBI. Menurutnya, desa hanya mengusulkan data warga miskin sesuai kondisi riil di lapangan.
“Yang menentukan masuk desil 1 sampai 5 itu bukan desa, tapi pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Desa hanya mengusulkan sesuai fakta di lapangan,” ujar Ade Irsyadul Ubad kepada Priangan.com, Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan, banyak kasus di mana hasil penetapan desil oleh pusat tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi warga di desa. Ada warga yang menurut penilaian desa sangat layak masuk desil 1–5, tetapi dalam data pusat justru tidak terdaftar. Sebaliknya, ada juga yang dinilai sudah mampu namun tetap tercatat sebagai penerima.
“Anggapan kepala desa masuk desil 1 sampai 5, tapi di data pusat tidak masuk. Begitu juga sebaliknya. Kejadian seperti itu banyak,” katanya.
Ketidaksesuaian data ini berdampak langsung pada penerimaan bantuan sosial, termasuk BPJS PBI. Saat status desil berubah atau terhapus dari kelompok miskin ekstrem, otomatis kepesertaan BPJS PBI ikut nonaktif.
Ade menuturkan, pemerintah desa sebenarnya rutin melakukan pembaruan dan pengusulan data. Namun, ruang gerak desa sangat terbatas karena waktu pembaruan data hanya dibuka selama 11 hari setiap bulan.
“Setiap bulan kami update, mengusulkan warga untuk naik atau turun desil sesuai kondisi terbaru. Tapi penentuan akhirnya tetap di pemerintah pusat, bukan di desa,” tegasnya.
Menurutnya, desa pada praktiknya hanya berperan sebagai penyedia data dan fasilitator. Desa mengusulkan siapa saja yang layak menerima bantuan, tetapi keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui sistem desil nasional.
“Desa hanya menyediakan data lokasi dan nama calon penerima. Yang memutuskan diterima atau tidak itu pemerintah,” ujarnya.
Kondisi ini memunculkan dilema di tingkat desa. Di satu sisi ada aturan berbasis data pusat, di sisi lain ada realitas kemiskinan yang dilihat langsung setiap hari oleh perangkat desa.
“Saat ini aturan dan nurani sering bertolak belakang. Warga yang jelas-jelas miskin datang berobat tapi BPJS-nya tidak aktif. Seolah-olah orang miskin dilarang sakit,” ungkap Ade.
Ia menilai berbagai edaran dan imbauan belum menjadi solusi konkret bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak. Ketika BPJS PBI nonaktif, warga terpaksa menunda berobat atau mencari utang demi biaya rumah sakit.
Ade berharap ada mekanisme darurat yang lebih cepat dan fleksibel agar warga miskin yang tercecer dari data desil tetap bisa mendapat jaminan kesehatan.
“Kalau hanya mengandalkan pembaruan data bulanan dengan waktu 11 hari, banyak warga tidak tertolong tepat waktu. Harus ada solusi nyata, jangan sampai masyarakat miskin jadi korban sistem,” pungkasnya. (yna)
















