TASIKMALAYA | Priangan.com – Warga miskin di Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi korban kebijakan penonaktifan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Alih-alih mendapat perlindungan jaminan kesehatan, masyarakat tidak mampu justru dibebani utang BPJS ketika hendak mengurus kembali layanan kesehatan melalui BPJS Mandiri.
Tunggakan tersebut dihitung sejak BPJS PBI dinonaktifkan oleh pemerintah, meski warga tidak pernah meminta penonaktifan dan berada dalam kondisi ekonomi serba kekurangan. Kebijakan ini dinilai menambah beban hidup rakyat miskin yang sedang sakit dan membutuhkan pelayanan medis mendesak.
Kondisi ini dialami Karsiti (76), warga Sukamaju, Desa Citalahab, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Sejak Mei 2025, BPJS PBI milik lansia miskin tersebut dinonaktifkan. Saat Karsiti terserang stroke dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, kartu BPJS PBI yang dimilikinya tidak bisa digunakan.
Keluarga kemudian diminta mengurus BPJS Mandiri agar Karsiti bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, syarat yang harus dipenuhi justru memberatkan. Keluarga diminta membayar tunggakan iuran sebesar Rp560 ribu, yang dihitung sejak BPJS PBI dinonaktifkan. Bagi keluarga miskin, nominal tersebut menjadi beban berat di tengah kondisi darurat kesehatan.
Persoalan ini memicu gelombang keluhan dari masyarakat. Salah satu warganet, @Kusmawan.Id, mengungkapkan keresahannya atas nasib warga miskin yang justru dikenakan denda akibat penonaktifan BPJS PBI oleh pemerintah.
Keluhan serupa juga membanjiri pesan langsung Facebook Priangan.com. Akun @Rian Umiis mengaku BPJS PBI miliknya dinonaktifkan padahal ia sudah memiliki rencana operasi. Namun rencana pengobatan batal karena untuk mengaktifkan kembali BPJS, ia harus beralih ke BPJS berbayar dan melunasi tunggakan selama masa penonaktifan.
Akun @Aam Biru mempertanyakan logika kebijakan tersebut. Ia menilai tidak masuk akal ketika orang tua dan lansia yang jelas masuk kategori warga miskin justru dipaksa membayar BPJS Mandiri saat berobat ke rumah sakit.
Keluhan lain disampaikan @Jana Miqdarudin yang gagal menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk cabut gigi karena status BPJS tiba-tiba tidak aktif. Ia terpaksa membayar biaya pengobatan sendiri karena proses pengurusan BPJS dinilai rumit dan memakan waktu.
Sementara itu, @Candra Dinata menyebut BPJS milik istrinya telah dinonaktifkan selama empat tahun. Ia meminta Bupati Tasikmalaya turun tangan untuk mengaktifkan kembali BPJS tersebut karena sangat dibutuhkan untuk pengobatan penyakit lipoma yang diderita istrinya.
Warganet lain, @Erik Candra, menyoroti janji pemutihan tunggakan BPJS yang tak kunjung dirasakan masyarakat. Menurutnya, yang terjadi di lapangan justru penonaktifan BPJS PBI tanpa solusi bagi warga miskin.
Rentetan keluhan ini memperlihatkan persoalan serius dalam tata kelola BPJS PBI di Kabupaten Tasikmalaya. Warga miskin, lansia, dan pasien penyakit kronis justru menjadi korban kebijakan administratif yang tidak sensitif terhadap kondisi sosial. Hingga kini, pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penonaktifan BPJS PBI dan munculnya tunggakan bagi warga miskin. (yna)
















