TASIKMALAYA | Priangan.com – BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya memberikan penjelasan sekaligus solusi bagi warga Kabupaten Tasikmalaya yang terdampak penonaktifan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kini kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi Publik (SDMUKP) BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Mohamad Rizal Idris, menyatakan bahwa warga yang kepesertaan BPJS PBI-nya dinonaktifkan masih memiliki opsi agar tetap bisa berobat, yakni dengan mendaftar sebagai peserta mandiri.
“Solusinya bisa melalui daftar mandiri dengan dua skema, yaitu rekon N+1 atau menunggu 14 hari,” ujar Rizal kepada Priangan.com, Juamt (23/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam skema rekon N+1, peserta wajib membayar iuran terhitung sejak status BPJS dinonaktifkan. Namun keuntungannya, kepesertaan bisa langsung aktif dan langsung digunakan untuk berobat. Skema ini mengharuskan pendaftaran dilakukan satu keluarga sesuai Kartu Keluarga (KK) dan bersifat kolektif.
Sementara itu, pada skema 14 hari, peserta cukup membayar iuran sejak mendaftar tanpa harus menutup iuran sejak nonaktif. Namun, kepesertaan baru aktif setelah menunggu 14 hari, sehingga tidak bisa langsung digunakan untuk layanan kesehatan.
“Semua harus didaftarkan sekeluarga secara mandiri. Yang sudah pernah terdaftar juga direkon kembali, kecuali kondisi tertentu sesuai ketentuan,” jelasnya.
Rizal juga mengungkapkan bahwa persoalan utama di Kabupaten Tasikmalaya adalah status Universal Health Coverage (UHC) yang belum tercapai. Saat ini, Kabupaten Tasikmalaya belum masuk kategori UHC Prioritas, karena tingkat kepesertaan belum mencapai 98 persen dengan tingkat keaktifan minimal 80 persen.
“Karena belum UHC Prioritas, ketika masyarakat mengajukan BPJS PBI yang dibiayai oleh Pemda, prosesnya tidak bisa langsung aktif dan harus menunggu sekitar 1 hingga 3 bulan,” kata Rizal.
Kondisi tersebut berbeda dengan Kota Tasikmalaya yang telah berstatus UHC Prioritas. Di wilayah kota, masyarakat yang didaftarkan sebagai peserta BPJS PBI dapat langsung aktif dan langsung digunakan tanpa harus menunggu waktu lama.
Perbedaan status UHC ini membuat warga Kabupaten Tasikmalaya yang BPJS PBI-nya dinonaktifkan berada dalam posisi rentan, terutama saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menyarankan opsi pendaftaran mandiri sebagai solusi sementara, sembari menunggu proses administrasi BPJS PBI dari pemerintah daerah.
BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya menegaskan bahwa seluruh mekanisme tersebut mengikuti regulasi nasional, sementara percepatan kepesertaan BPJS PBI yang dibiayai pemerintah daerah sangat bergantung pada kebijakan dan kesiapan anggaran daerah. (yna)

















