JAKARTA | Priangan.com – Ekonom dan pengamat kebijakan publik, Awalil Rizky, menilai arah terbaru kebijakan dana desa justru mempersempit ruang pemerintah desa dalam mengelola pembangunan dan kesejahteraan warganya. Pandangan itu ia sampaikan menanggapi terbitnya aturan baru Kementerian Desa yang mengatur penggunaan dana desa secara lebih ketat.
“Sedikit ruang buat desa ketika keluar peraturan menteri,” kata dia, dikutip dari Channel YouTubenya, Awalil Rizky, belum lama ini.
Menurut Awalil. terdapat dua kebijakan utama dalam aturan tersebut yang paling problematik. Pertama, kewajiban pengalokasian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menyerap porsi signifikan dana desa. Kedua, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang juga memakan anggaran besar dan bersifat seragam secara nasional.
Ia menilai, kombinasi kedua kebijakan itu membuat desa semakin berfungsi sebagai pelaksana teknis kebijakan pusat, bukan sebagai entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan merancang pembangunan berbasis kebutuhan masyarakatnya sendiri.
Padahal, tujuan pembentukan pemerintahan desa secara normatif adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, mempercepat pelayanan publik, meningkatkan daya saing desa, serta memberdayakan warga. Tujuan-tujuan tersebut, menurut Awalil, hanya dapat dicapai apabila desa diberi ruang diskresi yang memadai dalam mengelola anggaran dan program.
Awalil juga menyoroti implikasi politik dari kebijakan tersebut. Ia menilai kecenderungan sentralisasi dalam pemerintahan Prabowo–Gibran semakin terlihat melalui pengaturan dana desa yang detail dan seragam. Dalam kondisi demikian, desa berisiko kehilangan legitimasi di mata warganya karena tidak lagi mampu merespons aspirasi dan kebutuhan lokal secara langsung.
“Desa bisa dipersepsikan hanya sebagai penyalur kebijakan pusat,” ujarnya, seraya memperingatkan bahwa kegagalan membaca kebutuhan riil masyarakat desa dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Ke depan, Awalil mengingatkan potensi risiko yang lebih luas. Ia menilai terlalu ketatnya pengendalian anggaran desa berpotensi melahirkan praktik kekuasaan yang eksesif, ketika pemerintah pusat menentukan hampir seluruh arah penggunaan dana, sementara masyarakat desa diminta patuh tanpa ruang partisipasi yang bermakna. (Rco)

















