KAB BANDUNG | Priangan.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi tentang tudingan terkait masalah sewa kendaraan dinas di dinas tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021, pemerintah daerah diperbolehkan memperoleh barang dan jasa melalui berbagai mekanisme kontrak, termasuk skema sewa.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas di Pemerintah Kabupaten Bandung juga telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2015 dan Perubahannya Nomor 109 tahun 2019 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.
Perbup tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Bandung Nomor : 000.1.7/KEP.25-BKAD/2025 tentang Kuota Kendaraan Operasional pada Perangkat Daerah.
Menurut Tatang, dalam peraturan tersebut telah diatur jenis kendaraan dinas, peruntukan, dan spesifikasi maksimal isi silinder, serta berapa kuota kendaraan dinas bagi masing-masing perangkat daerah.
“Dalam hal pengadaan kendaraan dinas perangkat daerah dapat dilaksanakan dengan pengadaan kendaraan pelat merah dan sewa kendaraan. Itu tertuang dalam aturan,” ujar Tatang saat dihubungi Senin (16/2/2026).
Namun seiring waktu, lanjut dia, disebabkan kondisi kendaraan sudah tidak layak pakai karena umur kendaraan dinas sudah melebihi 5 tahun, bahkan ada yang lebih dari 10 tahun serta tidak tersedianya anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas pelat merah yang baru, maka Perangkat Daerah dapat melaksanakan sewa kendaraan.
Banyak keuntungan yang diperoleh dari mekanisme sewa kendaraan, diantaranya Perangkat Daerah tidak perlu lagi mengurus hal-hal teknis seperti servis kendaraan, penggantian suku cadang hingga perbaikan akibat kecelakaan. Hal-hal tersebut menjadi tanggungjawab dari pihak penyedia sewa kendaraan.
Keuntungan lainnya, yakni mengurangi beban APBD karena tidak perlu menganggarkan untuk biaya perawatan kendaraan, penggantian suku cadang, perbaikan akibat kecelakaan, perpanjangan STNK dan lain sebagainya.
“Sehingga kantor sebagai penyewa hanya cukup menganggarkan sebesar nilai sewa
kendaraan. Tidak perlu mengeluarkan anggaran lain untuk perawatan dan lain-lain,” ungkap Tatang.
Terkait dengan sewa kendaraan yang dilaksanakan oleh BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang menegaskan hal tersebut juga telah sesuai dengan Perbup. Selain itu,
pengadaan sewa kendaraan ini telah dilaksanakan dengan mekanisme e-katalog.
“Besaran sewa kendaraan pun sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Bandung baik pada Tahun 2024, Tahun 2025, maupun Tahun 2026,” jelasnya.
Tatang menambahkan, perlu diketahui pula bahwa bukan hanya BKPSDM yang melaksanakaan sewa kendaraan untuk kendaraan operasional, tetapi perangkat daerah lainnya juga melaksanakan
mekanisme ini karena memiliki benefit yang jelas.
Bahkan mekanisme sewa kendaraan ini juga
telah banyak dilakukan oleh instasi pemerintah di pusat maupun pemerintah daeah lainnya di Indonesia.
Di samping itu, dari sisi kebijakan publik, pemilihan skema sewa mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan value for money sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengadaan.
“Dalam kondisi tertentu, sewa lebih rasional karena tidak membebani APBD dengan belanja modal besar di awal, tidak menambah beban pemeliharaan dan pengelolaan aset jangka panjang, serta memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan operasional perangkat daerah,” tambahnya.
Dengan demikian, kebijakan sewa kendaraan dinas bukanlah keputusan tanpa dasar, melainkan langkah yang memiliki legitimasi hukum yang jelas, telah dianggarkan secara sah, serta dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. (Zam)

















