TASIKMALAYA | Priangan.com – Pengajuan anggaran konsultansi pajak Rp1,3 miliar tahun 2026 oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya (Bapenda) menuai sorotan tajam. Balai Kajian Masyarakat Kelas Bawah (BKMKB) mendatangi kantor Bapenda Kota Tasikmalaya untuk mempertanyakan urgensi, rasionalitas, serta dampak riil belanja konsultansi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tasikmalaya.
Audiensi berlangsung terbuka namun penuh pertanyaan kritis. BKMKB menilai belanja jasa konsultansi bernilai miliaran rupiah tidak boleh sekadar menjadi program administratif tahunan tanpa indikator kinerja yang terukur.
Perwakilan BKMKB, Nana Mardiana, menegaskan bahwa penggunaan anggaran publik harus transparan dan berbasis kebutuhan nyata.
“Kami ingin memastikan anggaran Rp1,3 miliar ini benar-benar berbasis kebutuhan riil. Harus jelas output-nya apa, target peningkatan PAD Kabupaten Tasikmalaya berapa, dan dampaknya seperti apa. Jangan sampai hanya jadi kajian normatif,” ujar Nana, kepada Priangan.com, Jumat (20/2/2026).
Dalam forum tersebut, perwakilan Sub Bidang Pengelolaan Data Bapenda, Agung, menjelaskan bahwa konsultansi pajak dirancang untuk optimalisasi pengelolaan pajak daerah, termasuk pemetaan potensi pajak dan peningkatan efektivitas penagihan.
Namun pernyataan Agung justru memicu tanda tanya baru. Ia menyebut kebutuhan ideal pembenahan sistem pajak daerah sebenarnya jauh lebih besar.
“Sebenarnya kalau mau beres secara komprehensif, kebutuhan anggaran yang kami mau Rp12 miliar. Tapi jatahnya hanya dapat Rp1,3 miliar,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut langsung dikritisi Nana Mardiana. Menurutnya, pengajuan anggaran di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) seharusnya murni berbasis kebutuhan internal tanpa intervensi pihak luar.
“Kalau pengajuan ini dipatok oleh pihak lain, itu bisa menimbulkan asumsi liar di masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi proyek titipan atau kepentingan tertentu,” tegasnya.
Nana juga menilai jika kebutuhan ideal mencapai Rp12 miliar, maka harus ada kajian komprehensif dan roadmap jangka panjang yang jelas, bukan sekadar belanja konsultansi berulang setiap tahun tanpa dampak signifikan terhadap PAD Tasikmalaya.
“Kalau disebut idealnya Rp12 miliar, berarti harus ada perencanaan matang. Jangan sampai konsultansi ini jadi rutinitas belanja tanpa hasil nyata bagi keuangan daerah,” katanya.
Selain itu, BKMKB menyoroti kapasitas internal Bapenda Kabupaten Tasikmalaya. Ketergantungan terhadap konsultan eksternal dinilai tidak boleh berlangsung terus-menerus tanpa transfer knowledge yang jelas kepada aparatur.
Sementara itu, Agung menegaskan konsultansi pajak bukan hanya penyusunan dokumen, tetapi juga pendampingan teknis untuk memperkuat sistem dan basis data perpajakan daerah.
“Konsultansi ini mencakup pendampingan teknis agar pengelolaan pajak lebih optimal dan berdampak langsung pada peningkatan PAD Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.
Di akhir audiensi, Nana Mardiana memastikan pihaknya akan terus mengawal proses pengajuan anggaran tersebut hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal. Ini bukan soal ego, tetapi memastikan tidak ada satu rupiah pun uang rakyat digunakan tidak semestinya,” pungkasnya. (ags)

















