TASIKMALAYA | Priangan.com – Upaya penyelundupan dan penjualan satwa dilindungi kembali terungkap di wilayah Priangan Timur. Kali ini, Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan transaksi ilegal dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), primata endemik Pulau Jawa yang terancam punah. Operasi ini dilakukan pada Senin ( 7/7/2025) malam, di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kawasan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku, seorang pria berinisial CNAB (30), warga Kecamatan Cineam, ditangkap saat tengah bersiap melakukan penjualan satwa tersebut. Saat diamankan, CNAB kedapatan menyimpan owa dalam kardus dan kandang kayu kecil. Harga jual yang disepakati dalam transaksi mencapai Rp8,5 juta untuk dua ekor.
“Pelaku tertangkap tangan membawa satu ekor owa betina hidup. Saat kami interogasi, dia mengaku masih menitipkan satu ekor lainnya kepada karyawan bus antarkota,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (9/7/2025).
Setelah dilakukan pengembangan, satu ekor owa jantan lainnya ditemukan di lokasi berbeda, tepatnya di sekitar Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya. Kedua satwa malang itu kini dalam penanganan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah VI.
Faruk menjelaskan, pelaku mengaku mendapatkan kedua owa dari dua wilayah terpisah, yakni Karawang dan Jawa Tengah. Keduanya dibeli seharga Rp3 juta per ekor melalui jaringan perdagangan daring yang beroperasi lewat media sosial.
“Modusnya klasik namun berbahaya. Ia membeli melalui kenalan online, kemudian menjual kembali dengan keuntungan sekitar Rp2,5 juta per ekor. Yang mengkhawatirkan, ini bukan pertama kalinya ia beraksi,” kata Faruk.
Menurut catatan kepolisian, CNAB telah beberapa kali terlibat dalam aktivitas serupa selama setahun terakhir. Ia diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang menjadikan media sosial sebagai ruang transaksi gelap.
Kasus ini menyoroti tantangan serius dalam perlindungan satwa langka di Indonesia, khususnya di wilayah yang masih memiliki akses ke kawasan hutan dan habitat alami. Owa Jawa, yang menjadi korban dalam kasus ini, merupakan primata arboreal dengan tingkat reproduksi rendah, sehingga sangat rentan terhadap kepunahan.
“Satwa seperti Owa Jawa ini memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem hutan. Jika punah, bukan hanya mereka yang hilang, tapi juga keseimbangan lingkungan ikut terancam,” ujar seorang petugas BKSDA yang turut menangani pemulihan satwa.
Faruk menegaskan, pelaku akan diproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. CNAB dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal yang mengintai adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Masyarakat harus memahami bahwa memperjualbelikan satwa liar bukan hanya perbuatan tidak etis, tetapi juga merupakan kejahatan berat. Kami akan terus mengejar jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres. (yna)