TASIKMALAYA | Priangan.com – Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota kembali melakukan langkah tegas terhadap maraknya penyakit masyarakat. Dalam kurun lima bulan terakhir, ribuan botol minuman keras dan ratusan knalpot tidak standar berhasil diamankan dari berbagai lokasi. Barang-barang tersebut akhirnya dimusnahkan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
“Ini bukan hanya soal menindak pelanggaran, tapi bagaimana kita bersama menjaga lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, dalam sambutannya saat prosesi pemusnahan.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, termasuk Wali Kota Tasikmalaya, Dandim 0612, tokoh agama, dan masyarakat umum tersebut, Faruk mengungkapkan bahwa sebanyak 5.211 botol miras dari berbagai merek dan 350 knalpot brong dimusnahkan.
“Seluruh barang ini kami sita dari berbagai operasi KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) yang melibatkan Polri, TNI, Satpol PP, dan tentunya dukungan informasi dari masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan seremoni belaka. “Kami ingin memastikan bahwa apa yang telah disita benar-benar dimusnahkan. Ini bagian dari transparansi dan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” kata Faruk.
Menurutnya, penggunaan knalpot bising dan konsumsi miras kerap menjadi pemicu keributan, kecelakaan, bahkan tindakan kriminal. “Masalah sosial seringkali berawal dari hal sepele seperti ini. Maka harus kita tangani dari hulunya,” imbuhnya.
AKBP Faruk Rozi mmengajak warga untuk tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum. “Menjaga lingkungan yang aman adalah tugas kita bersama. Laporkan, jaga lingkungan, dan jangan biarkan gangguan sosial tumbuh di sekitar kita,” ujarnya.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, yang hadir dalam kesempatan tersebut, turut mengapresiasi langkah Polres. Ia menilai pemusnahan barang bukti ini sejalan dengan misi pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan bebas dari miras dan gangguan ketertiban.
“Upaya ini sangat kami dukung. Kami percaya bahwa menciptakan lingkungan yang aman dan tertib harus dimulai dari hal-hal yang paling dasar,” kata Viman.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif terlibat. “Jangan ragu melapor jika menemukan adanya pelanggaran seperti miras ilegal atau knalpot bising. Pemerintah kota siap bekerjasama dengan kepolisian dan aparat lainnya,” tegasnya.
Pemusnahan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Polres Tasikmalaya Kota dalam lima bulan terakhir. Pertama dilakukan pada 27 Februari 2025, disusul 20 Maret, dan terakhir pada 13 Juni 2025. (yna)