TASIKMALAYA | Priangan.com – Polres Tasikmalaya Kota kembali menyerahkan berkas perkara tiga tersangka baru dalam kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, kepada Kejaksaan. Penyerahan berkas tersebut dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk jaksa dalam tahap penelitian berkas.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP M Faruk Rozi membenarkan bahwa berkas perkara ketiga tersangka tersebut telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kemarin sudah diterima kembali oleh JPU-nya,” ujar AKBP Faruk Rozi kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Menurut Faruk, pengembalian berkas ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan terhadap pengembangan perkara tambang emas ilegal yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka. Penyidik telah melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk jaksa agar perkara dapat segera dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum terhadap ketiga tersangka akan segera berlanjut ke tahap berikutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk keperluan penuntutan.
Berdasarkan infromasi yang diterima, ketiga tersangka baru dalam kasus tambang emas ilegal di Kecamtan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya ini pembeli emas hasil dua penambang ilgal yang sebelumnya sudah ditahan dan sekarang masih dalam proses persidangan.
Ketiga tersangka baru ini berinisial, TT, Hd, dan UC yang merupakan bos para penambang ilegal ini dan diduga menjadi penadah hasil tambang tersebut.
Kasus tambang emas ilegal di Karangjaya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dampaknya terhadap kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara. Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku. (yna)

















