GARUT | Priangan.com – Banyak tenaga honorer yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih bertanya-tanya: kapan mereka bisa menjadi PPPK penuh waktu? Jawaban atas pertanyaan itu ternyata bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Garut, Ma’mol Abdul Faqih, menjelaskan bahwa status paruh waktu bersifat sementara. Namun, waktu perubahan status ke PPPK penuh ditentukan oleh kesiapan formasi dan regulasi dari pemerintah daerah.
“Penetapan menjadi PPPK penuh waktu itu menunggu formasi yang kosong, terutama dari pegawai yang akan pensiun pada 2026. Harapannya, seluruh PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi penuh di tahun itu,” ujar Ma’mol, Rabu (14/5/2025).
Di sisi lain, seleksi PPPK tahap kedua saat ini tengah berlangsung di Kabupaten Garut. Sebanyak 2.000 peserta mengikuti tes untuk memperebutkan satu formasi guru dan 26 formasi tenaga teknis. Hingga kini, belum ada peserta yang dinyatakan lolos karena proses seleksi masih berjalan.
Ma’mol juga menambahkan bahwa peserta tes PPPK tahap kedua ini mayoritas berasal dari kalangan honorer yang belum terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka yang tidak lulus tes, menurutnya, akan tetap dimasukkan dalam database tersebut, sehingga memiliki peluang pada seleksi berikutnya.
Namun, ada catatan penting. “Bagi tenaga honorer yang tidak masuk database BKN dan tidak mengikuti seleksi ini, risikonya bisa diberhentikan sebagai honorer. Ini sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
FAGAR berharap pemerintah daerah dapat membuka peluang yang lebih luas agar PPPK paruh waktu bisa segera mendapatkan status penuh, demi keberlangsungan karier dan kepastian nasib ribuan tenaga honorer di Garut. (Az)