DAKAR | Priangan.com – Pada Rabu malam (10/7), junta militer Burkina Faso mengumumkan pengadopsian rancangan undang-undang keluarga yang diamandemen yang secara tegas mengkriminalisasi homoseksualitas di negara tersebut.
Langkah ini menandai peningkatan dalam tindakan keras terhadap komunitas LGBTQ+ di Afrika, di tengah kekuasaan militer yang berlangsung sejak dua kudeta berturut-turut pada tahun 2022.
Menteri Kehakiman sementara, Edasso Rodrique Bayala, menyatakan bahwa “mulai sekarang, homoseksualitas dan praktik terkaitnya dilarang dan dapat dihukum oleh hukum.”
Pernyataan ini dikeluarkan setelah junta mengadopsi rancangan undang-undang tersebut dalam dewan menteri mingguan yang diawasi oleh pemimpin militer sementara, Ibrahim Traore. Untuk berlakunya undang-undang ini, perlu melewati pemungutan suara di parlemen dan diumumkan oleh Traore.
Burkina Faso, yang merupakan salah satu dari 22 dari 54 negara di Afrika yang mengizinkan hubungan sesama jenis, mengambil langkah kontroversial ini di tengah ketidakpastian politik dan kegagalan pemerintahan sementara dalam menyelenggarakan pemilu. Negara ini juga menjadi bagian dari konfederasi dengan junta di negara tetangga Mali dan Niger, yang semuanya berpaling dari sekutu tradisional Barat.
Perubahan undang-undang ini merupakan bagian dari tren yang lebih luas di Afrika, di mana beberapa negara telah mengadopsi atau memperketat undang-undang anti-LGBTQ+. Uganda dan Ghana adalah contoh lain yang baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang lebih keras terhadap komunitas LGBTQ+.
Di sisi lain, di Kamerun, putri presiden secara terbuka mengidentifikasi dirinya sebagai lesbian bulan lalu dan mendesak perubahan terhadap undang-undang yang melarang homoseksualitas di negaranya.
Langkah Burkina Faso ini telah menarik perhatian dunia internasional dan memunculkan kecaman dari kelompok-kelompok hak asasi manusia yang mengkritik penindasan terhadap minoritas seksual di benua Afrika. (mth)