JAKARTA | Priangan.com – Komisi V DPR RI mengajukan agar revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas). Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi V DPR, Lasarus, dalam kegiatan rapat bersama Badan Legislasi DPR yang dilangsungkan pada Selasa, 12 November 2024.
Menurutnya, sampai saat ini pemerintah belum memiliki aturan terkait kendaraan roda dua, dalam hal ini sepede motor, untuk digunakan sebagai angkutam umum.
“Belum ada pengaturan mengenai kendaraan motor, apakah boleh beroperasi sebagai angkutan umum, meskipun kenyataannya sudah menjadi moda transportasi publik,” kata dia, seperti dikutip Kompas.com.
Selain soal regulasi, dalam kesempatan tersebut Lasarus juga sempat menyoal ihwal kontribusi platform ojek online terhadap pemasukan negara. Menurutnya, selama ini negara tidak mendapatkan apa-apa dari platform tersebut. Padahal, bisnis yang dijalankan memanfaatkan infrastruktur jalan yang notabene dibiayai oleh negara.
“Setelah kita menggunakan layanan Grab atau Gojek, pembayaran dilakukan melalui kartu. Menurut OJK, ada sekitar Rp 600 triliun dana masyarakat yang tertahan di sana. Lalu, di mana pajaknya? Hingga kini hal itu belum diatur,” bebernya.
Oleh karena itu, politikus asal PDIP tersebut meminta agar revisi UU LLAJ menjadi prioritas dan segera dibahas dalam prolegnas. (wrd)