Belanja Jasa Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya Rp825 Juta Dipertanyakan, Nomenklatur Paket Dinilai Janggal

TASIKMALAYA | Priangan.com – Belanja jasa di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya pada tahun anggaran 2026 kembali memunculkan tanda tanya publik. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, terdapat alokasi anggaran ratusan juta rupiah untuk belanja tenaga ahli dan jasa analisis media, namun ditemukan kerancuan serius dalam penamaan paket, uraian pekerjaan, hingga spesifikasi kegiatan.

Dalam dokumen perencanaan pengadaan, Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya menganggarkan Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi senilai Rp720.000.000 melalui skema e-purchasing APBD pada Januari 2026. Paket ini tercatat hanya satu paket dengan uraian pekerjaan “Beban Jasa Tenaga Ahli” dan spesifikasi berupa Tenaga IT.

Selain itu, terdapat paket Belanja Jasa Analisis Media senilai Rp105.000.000 yang direncanakan pada Februari 2026 dengan volume tiga paket. Namun, dalam kolom uraian pekerjaan justru tertulis Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan, sementara spesifikasi pekerjaan kembali disebut sebagai Jasa Analisis Media.

Perbedaan nomenklatur antara nama paket, uraian pekerjaan, dan spesifikasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kejelasan objek belanja jasa di Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, secara profesional, jasa analisis media merupakan layanan pemantauan dan pengolahan data pemberitaan dari media online, cetak, televisi, radio, hingga media sosial untuk menghasilkan analisis sentimen, tren isu, persepsi publik, dan evaluasi efektivitas komunikasi institusi.

Sementara itu, belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan merupakan aktivitas produksi dan publikasi konten, yang secara fungsi, metode kerja, hingga output sangat berbeda dengan analisis media berbasis data.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik Rico Ibrahim menilai ketidaksinkronan ini berpotensi menjadi persoalan serius dalam tata kelola anggaran daerah.

“Kalau nama paketnya Jasa Analisis Media, tapi uraian pekerjaannya justru iklan, film, dan pemotretan, ini jelas bermasalah secara perencanaan anggaran. Publik jadi sulit mengawasi, dan ini membuka ruang multitafsir dalam pelaksanaan,” kata Rico Ibrahim kepada Priangan.com.

Lihat Juga :  Puskesmas Pagerageung Optimis Raih Paripurna

Rico menegaskan, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kejelasan nomenklatur adalah kunci transparansi. Kesalahan atau ketidakcermatan dalam perencanaan dapat berdampak pada lemahnya akuntabilitas penggunaan APBD Kabupaten Tasikmalaya.

Lihat Juga :  Sosialisasikan Perda Pesantren, Asep Syamsudin: Untuk Mendukung Pengembangan Ponpes

“Analisis media itu berbasis data, laporan, dan kajian. Bukan produksi konten. Kalau dicampur-adukkan seperti ini, publik wajar curiga apakah ini sekadar salah ketik atau memang disengaja untuk melonggarkan pengawasan,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar Inspektorat Daerah dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya melakukan penelusuran sejak tahap perencanaan, sebelum anggaran tersebut direalisasikan.

“Pengawasan jangan hanya saat anggaran sudah berjalan. Justru di tahap perencanaan seperti ini harus dikritisi agar belanja jasa benar-benar sesuai kebutuhan dan tidak menyimpang,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penggunaan uraian pekerjaan iklan dan pemotretan dalam paket yang diberi nama Jasa Analisis Media, termasuk bagaimana output pekerjaan tersebut akan dipertanggungjawabkan. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos