Bela Tersangka Kredit Fiktif, Aksi SWAP Geruduk BPRS Al Wadiah Dinilai Salah Alamat

TASIKMALAYA | Priangan.com – Aksi unjuk rasa yang digelar LSM Solidaritas Warga Pribumi (SWAP) di depan kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al Wadiah, Rabu (6/8/2025), menuai sorotan. Massa memprotes penetapan tersangka terhadap seorang nasabah berinisial IMR, namun pihak bank menegaskan bahwa tuntutan tersebut ditujukan ke alamat yang salah.

Puluhan massa SWAP yang dipimpin Ketua Umum Adang Apih, bersama Dede Sukmajaya dan H. Nanang Nurjamil, mendatangi kantor BPRS yang berlokasi di kawasan Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya. Dalam orasinya, mereka menilai BPRS Al Wadiah ikut bertanggung jawab atas status tersangka IMR, yang disebut sebagai klien mereka.

Namun, pihak BPRS Al Wadiah merespons dengan membuka ruang dialog. Direktur Yanto Darmawan, Kabag Pemasaran Didin Samaludin, dan Komisaris Beben Bahrain hadir bersama dua kuasa hukum, Damas Aprianur, SH. dan Yaya Kardana Putra, SH.

Kuasa hukum BPRS, Damas Aprianur, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap IMR bukan kewenangan BPRS, melainkan murni hasil penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami terbuka menerima aspirasi, tapi tuntutan ini keliru. Status tersangka ditetapkan oleh penyidik OJK, bukan BPRS. Kalau tidak puas, silakan tempuh pra peradilan,” ujar Damas.

Menurut Damas, penetapan tersangka sudah melalui serangkaian proses, mulai dari audit internal hingga penyidikan oleh OJK pusat dan daerah. IMR diduga terlibat dalam praktik penyaluran pembiayaan fiktif dengan modus one obligor, di mana satu pihak menggunakan nama-nama lain untuk mendapatkan pembiayaan melebihi batas maksimum yang diizinkan.

Direktur BPRS, Yanto Darmawan, menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada OJK. Ia menegaskan, penyelidikan terhadap IMR dan tiga oknum pegawai BPRS bukan atas inisiatif internal, melainkan hasil investigasi OJK sejak Maret 2024.

Lihat Juga :  Pemerintah Bakal Berlakukan Jam Operasional Bagi PKL di Kawasan Alun-alun Singaparna

“Ada tiga pegawai kami yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK, termasuk mantan direktur dan bagian pemasaran. Semua sudah diberhentikan. Kami kooperatif sejak awal,” kata Yanto.

Lihat Juga :  Setelah Penantian Panjang, Nakes di Kota Tasikmalaya Akhirnya Terima Insentif Covid-19

Kabag Pemasaran, Didin Samaludin, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan melibatkan pembiayaan senilai lebih dari Rp2,5 miliar, yang seharusnya dibatasi dalam satu nama debitur. Namun dalam praktiknya, IMR menggunakan beberapa nama untuk mengakses dana melebihi batas kewenangan bank.

“Itu melanggar ketentuan perbankan dan sangat merugikan BPRS. Justru kami yang jadi korban,” ucap Didin.

Meski tuntutan massa tidak dipenuhi, aksi berlangsung tertib dan berakhir damai. BPRS Al Wadiah menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi, namun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos