CIAMIS | Priangan.com – Mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Endang Kartiwa, memberikan tanggapan atas tudingan sejumlah warga yang menilai ada penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di wilayahnya. Ia menegaskan, informasi yang beredar tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Menurut Endang, dana yang disorot masyarakat itu bukan merupakan bagian dari Dana Desa, melainkan tunjangan kinerja (Tukin) yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov). Dana itu rutin diterima setiap tahun oleh perangkat desa, kepala desa, dan BPD.
“Lebih jelasnya begini, setiap tahun selalu ada Tukin dari Banprov yang terdiri dari hak kepala desa sebesar Rp 5 juta, perangkat desa 11 orang sebesar Rp 20 juta, dan untuk BPD Rp 7 juta. Tukin biasanya cair sebelum lebaran,” ujar Endang, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, dalam alokasi dana Banprov terdapat pula Biaya Operasional Pemerintah (BOP) desa sebesar tiga persen. Dari jumlah tersebut, satu persen biasanya diserahkan kepada BPD sebagai bagian dari hak kelembagaan. Namun, tahun ini terjadi keterlambatan pencairan yang berimbas pada rencana pemberian sebelum Hari Raya Idulfitri.
Endang menyebutkan, menjelang Lebaran, perangkat desa sempat mengusulkan agar dana talang digunakan sementara untuk menutupi keterlambatan pencairan Banprov. Menurutnya, BPD tidak mengetahui secara pasti mengenai rencana tersebut pada awalnya.
“Setahu saya itu uang kades yang digunakan untuk dana talang. Kebetulan saat itu saya ke desa, lalu ke bagian keuangan, dan diberikan lah uang anggaran yang satu persen itu sebesar Rp 4,5 juta,” tuturnya.
Endang menegaskan, dirinya tidak mengetahui secara rinci sumber dana talangan yang digunakan, keski begitu, ia menegaskan tidak ada unsur penyimpangan seperti yang dituduhkan. (Eri)

















