Newsroom

Beda Tindak Pelanggar PPKM Darurat; Tebang Pilih?

TASIKMALAYA | Priangan.com – Berita tentang tukang bubur ayam di Kota Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta lantaran melanggar aturan PPKM Darurat membuat geger jagat maya. Pro kontra mengemuka. Banyak di antara warganet yang menilai denda tersebut keterlaluan. Petugas dituding tegas kepada masyarakat kecil, namun lembek kepada pengusaha besar. Kendati sama-sama melanggar, perlakuannya berbeda. Masyarakat kecil yang melanggar aturan langsung ditindak. Bahkan, barang-barang dagangan dibawa paksa oleh petugas tanpa memedulikan jeritan para pedagang.

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Dugaan Suap Wali Kota Tasik, Tradisi atau….?
%d blogger menyukai ini: