TASIKMALAYA | Priangan.com – Berita tentang tukang bubur ayam di Kota Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta lantaran melanggar aturan PPKM Darurat membuat geger jagat maya. Pro kontra mengemuka. Banyak di antara warganet yang menilai denda tersebut keterlaluan. Petugas dituding tegas kepada masyarakat kecil, namun lembek kepada pengusaha besar. Kendati sama-sama melanggar, perlakuannya berbeda. Masyarakat kecil yang melanggar aturan langsung ditindak. Bahkan, barang-barang dagangan dibawa paksa oleh petugas tanpa memedulikan jeritan para pedagang.
Beda Tindak Pelanggar PPKM Darurat; Tebang Pilih?
Juli 7, 2021
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Banyak ODGJ di Tasik yang Stabil dan Mulai Hasilkan Cuan
- Geng Kapak Merah, Kelompok Kriminal yang Pernah Menghantui Jakarta di Era 2000-an
- Kalender Republik Prancis : Saat Satu Minggu Berisi 10 Hari
- Indonesia dalam Masa Kelam, Kerusuhan dan Krisis yang Menghantam Orde Baru pada 1998
- Catatan Kedahsyatan Gunung Galunggung yang Membentuk Tasikmalaya
- Tragedi Gerbong Maut; Ketika 46 Pejuang Indonesia Tewas Terpanggang di Dalam Gerbong Kereta
- Didesak AS, Presiden Iran Menolak Bernegosiasi
- AS Desak NATO untuk Terlibat Dalam Aneksasi Greenland
- Kisah Richard Sorge, Wartawan Jerman yang Sukses Jadi Mata-Mata Uni Soviet
- Piagam Mataram