Bebas, Giliran Tom Lembong Laporkan Hakim

JAKARTA | Priangan.com – Abolisi yang diterima mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dari Presiden tidak membuat langkah hukumnya ikut terhenti. Ia balik melaporkan para hakim yang menyindangnya dalam tindak pidana korupsi impor gula.

Kendati hakim menyatakan bahwa kebijakan Tom Lembong tidak mengandung unsur mens rea atau niat jahat, Tom tetap divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Naskah: AI | Editor: Aditama

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos