Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan 5,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8 Miliar

TASIKMALAYA | Priangan.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tasikmalaya memusnahkan 5,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp8 miliar, Kamis (27/11/2025).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Wali Kota Tasikmalaya sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa cukai dan upaya menekan kerugian negara.

Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan pengawasan langsung dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan jajaran Bea Cukai. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2024–2025 yang diperoleh dari berbagai titik pengiriman dan gudang penyimpanan di wilayah Priangan Timur.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi, menegaskan bahwa Kota Tasikmalaya tidak memiliki pabrik rokok ilegal. Meski demikian, ia mengakui bahwa wilayahnya kerap menjadi pasar bagi para pengedar rokok tanpa cukai.

“Secara produksi, Tasikmalaya aman. Namun dari sisi pemasaran, rokok ilegal masih masuk ke warung-warung. Kami meminta warga untuk tidak membeli dan pedagang untuk tidak menjual. Rantai supply and demand harus diputus,” ujar Viman.

Berdasarkan data Bea Cukai, wilayah Priangan Timur tercatat memiliki 43 pabrik rokok berizin, dengan produksi terbesar berada di PT Rotama, Manonjaya.

Meski demikian, kemunculan rokok ilegal tetap marak, terutama yang beredar tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu serta pita cukai tidak sesuai ketentuan.

Distribusi rokok ilegal diketahui banyak berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Barang-barang tersebut dibawa ke Jawa Barat dengan berbagai modus, mulai dari truk pengangkut umum, jasa ekspedisi, hingga disamarkan bersama muatan sayur hingga ikan asin untuk menghindari pemeriksaan.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa penindakan rokok ilegal dilakukan secara menyeluruh di tingkat nasional. Ia menyebut bahwa operasi tidak hanya menyasar pedagang atau kurir, tetapi juga menargetkan jaringan hulu seperti produsen dan pemasok.

Lihat Juga :  Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Bakal Dipanggil Kemendagri

“Penindakan dilakukan masif di seluruh Indonesia. Kami bekerja sama dengan pemda, Satpol PP, kepolisian, dan kejaksaan. Pelaku pelanggaran cukai dapat dijerat pidana satu sampai lima tahun penjara dan denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai,” tegas Finari.

Lihat Juga :  Rekapitulasi Suara Kecamatan Selesai, KPU: Penolakan Saksi Sudah Dicatat Resmi

Selain penindakan, Bea Cukai Tasikmalaya terus meningkatkan upaya pencegahan dengan menyosialisasikan bahaya rokok ilegal ke warung-warung kecil selama tiga tahun terakhir.

Pemerintah pusat juga memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 dalam upaya menekan peredaran produk ilegal melalui stabilisasi harga rokok legal.

Pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa rokok ilegal ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program nasional pemberantasan barang kena cukai ilegal yang masih menjadi perhatian serius pemerintah. (yd) 

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos