Daily News

Bawaslu Sebut Ivan Sudah Ajukan Cuti, Nanang: Dalam UU Wajib Mundur Bukan Cuti

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tasikmalaya, Djoko Narendro | Dok. Priangan.com

TASIKMALAYA | Priangan.com – Bawaslu Kota Tasikmalaya mengaku telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan Hassanudin. Pada Jumat, 21 Juni 2024, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Tasikmalaya, Djoko Narendro, menyebut bahwa pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan.

“Sudah. Sudah kita panggil tanggal 10 Juni kemarin, yang bersangkutan telah memenuhi undangan klarifikasi,” tegas Djoko, saat ditemui di sela-sela kesibukannya.

Ia menambahkan, dalam proses klarifikasi tersebut Ivan mengaku sudah melaksanakan pengajuan cuti di luar tanggungan negara. Itu dilakukannya pertanggal 25 April 2024 lalu. Namun, menurutnya pengajuan cuti tersebut ditolak karena dalam aplikasi tidak ada menu cuti dengan alasan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Meski begitu, Djoko menyebut pihaknya tetap mengambil sikap. Pasca mengeluarkan undangan klarifikasi, Bawaslu Kota Tasikmalaya langsung melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurutnya, Ivan dinyatakan melanggar netralitas ASN karena melakukan upaya-upaya politik di tengah statusnya sebagai Sekda aktif.

“Apapun nanti yang menjadi keputusan KASN akan kita hargai. Di sisi lain kita juga mengapresiasi yang bersangkutan karena ternyata sebelumnya telah melakukan pengajuan cuti di luar tanggungan negara” tandasnya.

Sementara itu, dimintai komentarnya, salah seorang tokoh masyarakat yang juga aktif sebagai pemerhati politik, Nanang Nurjamil, menyebut kalau pengajuan cuti yang dilakukan oleh Ivan Dicksan tidak bisa dibenarkan. Karena, menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, yang bersangkutan diwajibkan untuk mundur dari jabatannya, bukan malah mengajukan cuti.

“Satu hal yang disesalkan oleh saya itu karena dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN itu saya membaca tidak ada istilah cuti, tetapi mundur. Mundur dari jabatannya. Cuti dengan mengundurkan diri itu beda, konteksnya berlainan,” kata Nanang.

Tonton Juga :  Nurhayati Dorong Penyelenggara Pemilu jadi Peserta BPJS Tenaga Kerja

Di samping itu, Nanang juga mempertanyakan soal sikap Bawaslu yang seolah terlambat dalam merespons kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ivan Dicksan. Padahal, kasus ini sudah mencuat sejak lama.

“Kenapa Bawaslu baru melakukan sekarang? Ketika Pak Ivan mendaftar atau ketika stickernya banyak di angkot di mana-mana, ketika fakta itu muncul ke permukaan sudah diverifikasi belum oleh bawaslu?” pungkasnya. (wrd)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: