TASIKMALAYA | Priangan.com – Pencoblosan dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya telah rampung digelar pada 19 April 2025. Namun, kendati salah satu kubu sudah mengeklaim menang, kontestasi belum usai.
Tim gabungan pemenangan pasangan calon nomor urut 3 telah membuat keputusan bulat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap itu diambil setelah tim mendapatkan banyak pelanggaran yang dilakukan kubu Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi. Naskah: AI | Editor: Adtm