Banyak Dikeluhkan Warga, Pemkab Tasikmalaya Buka Layanan Reaktivasi BPJS Kesehatan Nonaktif

TASIKMALAYA | Priangan.com – Setelah gelombang keluhan warga terkait penonaktifan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Kesehatan resmi membuka layanan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif bagi warga yang membutuhkan pengobatan.

Layanan ini ditujukan khusus bagi warga Kabupaten Tasikmalaya yang status kepesertaannya nonaktif namun sedang membutuhkan perawatan di rumah sakit, sehingga tidak harus beralih menjadi peserta mandiri dan dibebani tunggakan iuran.

Dinas Kesehatan menyediakan dua jenis layanan, yakni pengecekan status keaktifan BPJS Kesehatan serta pengajuan reaktivasi bagi peserta nonaktif yang membutuhkan perawatan medis segera. Warga dapat mengakses layanan ini dengan menghubungi nomor 0851-9409-9409 untuk mengirimkan data dan menjalani proses verifikasi oleh petugas.

Kebijakan ini muncul setelah banyak warga mengeluhkan tidak bisa berobat karena kartu BPJS PBI mereka tiba-tiba nonaktif. Sebagian warga mengaku terpaksa mendaftar sebagai peserta mandiri dan membayar iuran agar bisa mendapatkan layanan kesehatan.

Salah satu keluhan datang dari warganet bernama Rossy Rini Bahdiarti. Ia mengaku rutin berobat jalan selama dua tahun, namun saat hendak kontrol, kartu BPJS-nya dinyatakan nonaktif sehingga harus membuat kepesertaan mandiri dan langsung membayar iuran.

“Katanya nonaktif harus diaktifkan dulu ke kantor BPJS, jadi harus daftar yang mandiri dan harus dibayar saat itu juga. Saya terpaksa bikin baru dengan dua anggota, bayar Rp105 ribu kelas 3, uangnya sampai pinjam,” tulisnya.

Meski sudah kembali aktif, ia mengaku tetap kesulitan mendapatkan obat karena stok di fasilitas yang ditunjuk kosong selama berbulan-bulan sehingga harus membeli obat di luar.

“Sudah tiga bulan obatnya tidak ada dengan berbagai alasan, disuruh beli ke apotek lain. Kirain sudah daftar mandiri obat bisa ter-cover semua, tapi tetap harus beli sendiri,” keluhnya.

Lihat Juga :  Info Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya: Jadwal, Lokasi, dan Syarat Perpanjang STNK

Keluhan serupa juga datang dari warganet lain. Akun @RianUmiis mengaku rencana operasinya terpaksa batal karena BPJS PBI-nya nonaktif dan untuk mengaktifkan kembali harus masuk kepesertaan berbayar sekaligus melunasi iuran selama masa nonaktif.

“Sama punya saya dinonaktifkan BPJS PBI-nya, padahal ada rencana operasi, tapi tidak jadi karena kalau mau aktifkan lagi harus ke yang berbayar dan harus bayar dulu bulan-bulan yang dinonaktifkan,” tulisnya.

Warganet lain, @AamBiru, menyoroti kondisi lansia yang tetap dibebani tunggakan saat berobat ke rumah sakit.

“Kumaha pamikirana, kolot urang nepi ka kudu mayar BPJS mandiri ka rumah sakit, padahal geus lansia, aya tunggakan,” tulisnya.

Lihat Juga :  Warga Miskin Tak Bisa Berobat, Aparatur Desa di Tasikmalaya Tetap Nikmati BPJS Kesehatan dari APBD

Sementara @JanaMiqdarudin mengaku harus membayar dengan uang pribadi saat hendak mencabut gigi karena kartu BPJS yang dibawanya dinyatakan tidak aktif.

“Tadinya mau cabut gigi pakai kartu KIS BPJS, katanya sudah tidak aktif. Kalau mau gratis harus urus dulu,” tulisnya.

Bahkan ada warga yang mengaku kartu BPJS keluarganya sudah nonaktif bertahun-tahun dan belum bisa digunakan untuk pengobatan penyakit serius.

“Sudah 4 tahun BPJS istri saya dinonaktifkan, tolong diaktifkan lagi, sangat perlu untuk pengobatan lipoma,” tulis akun @CandraDinata.

Keluhan juga menyinggung janji penghapusan tunggakan yang dirasakan belum terealisasi. “Katanya mau hapus tunggakan alias pemutihan, nyatanya penonaktifan BPJS,” tulis @ErikCandra.

Rangkaian keluhan ini memperlihatkan dampak langsung penonaktifan BPJS PBI terhadap akses layanan kesehatan warga miskin di Kabupaten Tasikmalaya, mulai dari tertundanya operasi, batal berobat, hingga harus berutang demi membayar iuran mandiri.

Dengan dibukanya layanan reaktivasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, diharapkan menjadi solusi cepat atas banyaknya kasus warga miskin yang sebelumnya terjebak pilihan sulit antara menunda berobat atau menanggung beban iuran mandiri, sehingga hak dasar atas layanan kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya tetap bisa diakses oleh mereka yang paling membutuhkan. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos