TASIKMALAYA | Priangan.com — Agenda konfrontasi antara saksi kunci Uci Martin (44) dan penyidik kepolisian dalam perkara tambang emas ilegal dengan terdakwa Solih Hidayat dan Jajang Permana gagal dilakukan. Uci mangkir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (2/12/2025).
Padahal sebelumnya majelis hakim memerintahkan Uci untuk hadir, setelah pada sidang 25 November 2025 membantah seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat transaksi emas antara dirinya dan kedua terdakwa. Majelis hakim kemudian memerintahkan pemanggilan ulang Uci dan menghadirkan penyidik yang memeriksanya.
Tiga penyidik polisi telah hadir sesuai agenda. Namun ketika hakim menanyakan keberadaan Uci, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum menyatakan tidak memiliki informasi. “Tidak ada kabar mengenai keberadaan saksi,” ujar jaksa M. Fakharuzzaman, dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan karena pihak yang dikonfrontir tidak hadir. Ketua Majelis menegaskan bahwa keterangan yang tercantum dalam BAP tidak bisa dinilai tanpa pemeriksaan langsung di bawah sumpah.
“Yang mau dikonfrontir tidak hadir. Oleh karena tidak hadir, kami tidak dapat melakukan pemeriksaan,” ucap Ketua Majelis hakim Maryam Broo di persidangan.
Persidangan pun dilanjutkan dengan memeriksa saksi dari Perhutani dan dinas perizinan Kabupaten Tasikmalaya. Namun, majelis hakim tidak menjadwalkan apakah Uci kembali dihadirkan di persidangan atau tidak.
Dalam persidangan kasus tambang emas ilegal pada 25 November 2025, saksi Uci Martin,membantah seluruh keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Dalam BAP disebutkan adanya transaksi pembelian emas oleh para terdakwa kepada Uci. Namun, Uci menyatakan tidak pernah memberikan keterangan tersebut dan tidak pernah melakukan transaksi jual beli emas dengan dua terdakwa.
Ia mengaku mengenal keduanya sejak 2020 karena kedekatan lingkungan tempat tinggal, tetapi baru mengetahui kegiatan penambangan melalui media sosial.
Saat majelis hakim membacakan detail BAP—termasuk transaksi emas pada Maret 2024—Uci kembali menolak. Ia menyebut tidak membaca secara keseluruhan berkas saat menandatangani BAP karena kondisi kesehatannya sedang kurang baik. Apalagi pemeriksaan dilakukan selepas Magrib di Polres.
Ia mengaku dipanggil polisi melalui sambungan telepon, diperiksa tanpa pendampingan penasihat hukum, dan menandatangani dokumen dengan asumsi isinya sama seperti keterangan sebelumnya.
Uci juga menegaskan pekerjaan dirinya hanya membeli rongsok perhiasan resmi untuk dilebur ulang, bukan emas mentah dari tambang. Ia menyebut hasil leburan dijual kepada saksi Herdi.
Karena bantahan tersebut berseberangan dengan isi BAP, majelis hakim memerintahkan pemanggilan penyidik yang membuat BAP untuk menghadiri sidang konfrontasi berikutnya dan mewajibkan Uci hadir kembali.
Namun pada persidangan kali ini Uci mangkir tanpa ada alasan yang jelas, sementara penyidik kepolisian telah datang sesuai perintah majelis hakim. (szm)

















