Bantah BAP Polisi, Uci Klaim Tak Pernah Beli Emas Tambang Ilegal di Karangjaya

TASIKMALAYA | Priangan.com — Persidangan kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, memanas. Alasannya karena, saksi Uci Martin (44), membantah seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan polisi.

Dalam berkas BAP disebutkan bahwa terdakwa Solih Hidayat dan Jajang Permana, pernah melakukan transaksi emas. “Saya tidak pernah memberikan keterangan seperti itu,” ujar Uci dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa, (25/11/2025).

Uci mengaku mengenal kedua terdakwa sejak 2020, karena istri terdakwa merupakan warga desa tetangga. Namun, ia membatah bila telah melakukan jual beli emas dari tambang ilegal.

Bahkan ia mengaku tidak mengetahui profesi terdakwa. Informasi mengenai kegiatan penambangan terdakwa, baru diketahui dari media sosial.

“Saya tahu dari media dan TikTok,” ujarnya.

Saat Ketua Ketua Majelis, Maryam Broo, membacakan BAP kepolisian yang mencatat adanya transaksi pembelian emas pada Maret 2024. Uci langsung membantah.

“Saya tidak pernah memberikan keterangan seperti itu,” ujarnya.

Menurut dia, pernyataan tidak ada transaksi itu telah dibantah oleh kedua terdakwa. Bahkan hasil konfortir juga diketik langsung oleh penyidik kepolisian.

Uci mengaku, tidak membaca seluruh isi BAP. Alasannya karena saat penandatanganan dalam keadaan kurang sehat. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan selepas Magrib di Polres.

Pemanggilan dirinya pun dilakukan melalui telepon, bukan panggilan surat resmi. Pemeriksaan terhadap dirinya juga tanpa didampingi penasihat hukum. “Katanya sama dengan keterangan sebelumnya,” sambungnya.

Uci menyatakan pekerjaannya hanya membeli rongsok perhiasan untuk dilebur ulang, bukan emas mentah dari tambang. Perhiasan yang dibeli itu pun harus memiliki surat resmi.

Ia mengaku tidak pernah menerima emas dari penambang maupun dari terdakwa. Hasil olahan emas itu dijual kepada saksi Herdi.

Lihat Juga :  Mark Rutte Jadi Sekjen NATO, Dia Kritikus Putin dan Sekutu Setia Ukraina

“Rongsok perhiasan itu saya olah sendiri. Prosesnya peleburannya sama baik bahan dari tambang maupun perhiasan,” ujarnya.

Lihat Juga :  Gasantana Desak APH Ungkap Jaringan Tambang Emas Ilegal Cineam–Karangjaya

Karena bantahan terhadap BAP, Majelis hakim memutuskan untuk memanggil penyidik yang memeriksa Uci pada sidang berikutnya. Uci pun diminta untuk mengikuti persidangan tersebut.

“Saksi penyidik kita panggil. Kamu (Uci) hadir minggu depan,” ujar Ketua Majelis Hakim Maryam Broo. (szm) 

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos