TASIKMALAYA | Priangan.com – Informasi bantuan sosial (bansos) selalu menjadi hal yang paling dinantikan masyarakat, khususnya warga Priangan. Pemerintah terus menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, mulai dari PKH, BPNT, BLT, Bantuan Kemiskinan Ekstrem, bantuan pendidikan anak sekolah, hingga bansos daerah.
Namun, masih banyak warga yang belum mengetahui syarat utama penerima bantuan sosial, sehingga berpotensi terlewat dari pendataan. Padahal, untuk bisa menerima bansos, masyarakat harus menyiapkan sejumlah dokumen dan kriteria penting sejak dini.
Syarat Penerima Bantuan Sosial Terbaru
Agar terdaftar sebagai penerima bansos, berikut syarat yang wajib dipenuhi masyarakat:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP aktif
Berdomisili sesuai alamat yang tertera di KTP
Termasuk kategori miskin atau rentan miskin
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Tidak menerima bantuan ganda dari program sejenis
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Memiliki kondisi sosial-ekonomi yang memenuhi indikator kemiskinan
Masyarakat diimbau untuk mengecek status DTKS secara berkala serta menjalin komunikasi aktif dengan perangkat desa, kelurahan, maupun pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Manfaatkan Bansos dengan Bijak
Pemerintah juga mengingatkan agar bantuan sosial yang diterima digunakan untuk kebutuhan pokok dan hal-hal produktif, seperti kebutuhan pangan, pendidikan anak, dan kesehatan keluarga. Penyalahgunaan bansos untuk hal negatif dapat berdampak pada pencoretan sebagai penerima di masa mendatang.
Dengan menyiapkan persyaratan sejak awal dan aktif memantau informasi, masyarakat diharapkan tidak lagi ketinggalan program bantuan yang disediakan pemerintah.
Pantau terus update bantuan sosial terbaru, jadwal pencairan, dan info penting lainnya hanya di Priangan.com. (Rco)
















