TASIKMALAYA | Priangan.com – Ada banyak cara yang ditempuh para peserta pilkada untuk mengenalkan diri kepada masyarakat pemilih, salah satunya melalui baliho. Namun, pemasangan alat peraga kampanye itu banyak yang melabrak aturan, seperti dipasang di jalan-jalan protokol atau dipaku di pohon. Di Kota Tasikmalaya, salah satu ruas yang masuk jalur protokol adalah Jl. KH. Zainal Musthafa atau Hazet. Seharusnya, di sepanjang jalan ini steril dari baliho dan alat peraga kampanye lainnya. Naskah: AI | Editor: Yd
Baliho Meruyak di Jalur Terlarang, KPU-Bawaslu Saling Pingpong
November 18, 2024
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Letkol Untung Syamsuri; Bintang yang Jatuh di Malam Penuh Kelam
- Amanat Galunggung
- Timnas Indonesia Tantang Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siap Mengukir Sejarah?
- Cerutu dan Soeharto, Bukan Sekedar Kebiasaan Merokok
- Kisah Pahit Dede Muharam Sebelum Duduk di Kursi Dewan
- Andi Abdullah Bau Massepe, Simbol Perlawanan dari Tanah Bugis
- Mengulik Cerita New English Canaan: Buku yang Dihukum, Pandangan yang Bertahan
- Kakak Adik Besan Pula; Pisah Pecah, Sultan Mayasari Bakal Tarung di Pilkada
- 5 Nama Daerah Unik di Kota Tasik: Ada Siluman dan Kontol Bangkong
- Kerajaan Sunda Padjadjaran Runtuh, Sukakerta Jadi Bagian Sumedanglarang