TASIKMALAYA | Priangan.com – Ada banyak cara yang ditempuh para peserta pilkada untuk mengenalkan diri kepada masyarakat pemilih, salah satunya melalui baliho. Namun, pemasangan alat peraga kampanye itu banyak yang melabrak aturan, seperti dipasang di jalan-jalan protokol atau dipaku di pohon. Di Kota Tasikmalaya, salah satu ruas yang masuk jalur protokol adalah Jl. KH. Zainal Musthafa atau Hazet. Seharusnya, di sepanjang jalan ini steril dari baliho dan alat peraga kampanye lainnya. Naskah: AI | Editor: Yd
Baliho Meruyak di Jalur Terlarang, KPU-Bawaslu Saling Pingpong
November 18, 2024
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Alasan Keluarga, CPNS Garut Pilih Mundur Usai Lulus Seleksi
- KONI All Star Tantang Persib Legend, Lapangan Dedes Siap Jadi Arena Nostalgia
- Pleno KPU: Pasangan Nomor 2 Kuasai Suara Terbanyak di PSU Tasikmalaya
- Penetapan Bupati Tasikmalaya Terpilih Hasil PSU Terganjal Proses di MK
- Barbar dan Tak Lazim, Ai-Iip Gugat Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi
- Potret Masa Kecil Adolf Hitler yang Jadi Akar Kekejaman di Kemudian Hari
- ASAT Desak Penindakan Dugaan Pelanggaran di Dinas PUPR Tasikmalaya
- Gagas Provinsi Bandung Raya, Kang DS: Penduduk Kita Lebih Banyak dari Singapura
- Garut Optimistis Ulang Prestasi di Futsal Series Nasional 2025
- Paslon Iwan-Dede Siapkan Gugatan ke MK, Soroti Dugaan Politik Uang di PSU Tasikmalaya