Newsroom

Baliho Meruyak di Jalur Terlarang, KPU-Bawaslu Saling Pingpong

TASIKMALAYA | Priangan.com – Ada banyak cara yang ditempuh para peserta pilkada untuk mengenalkan diri kepada masyarakat pemilih, salah satunya melalui baliho. Namun, pemasangan alat peraga kampanye itu banyak yang melabrak aturan, seperti dipasang di jalan-jalan protokol atau dipaku di pohon. Di Kota Tasikmalaya, salah satu ruas yang masuk jalur protokol adalah Jl. KH. Zainal Musthafa atau Hazet. Seharusnya, di sepanjang jalan ini steril dari baliho dan alat peraga kampanye lainnya. Naskah: AI | Editor: Yd

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Porsenitas 2018 Dimeriahkan Berbagai Kesenian Daerah
%d blogger menyukai ini: