Bahas Fenomena Calon Tunggal, Komisi II DPR RI Sebut Jika Kotak Kosong Menang PIlkada akan Diulang 2025

JAKARTA | Priangan.com – Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas kemungkinan Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon dan berujung pada kemenangan kotak kosong. Hasil sementara rapat ini menyebutkan, jika kotak kosong memenangkan suara mayoritas, Pilkada di daerah tersebut akan diulang pada tahun 2025.

Rapat yang berlangsung hingga dini hari ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Dalam pembahasan, Doli menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada ulang ini didasarkan pada ketentuan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” jelas Doli.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPU, Bawaslu, dan instansi terkait harus segera menindaklanjuti keputusan ini berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Rencana pelaksanaan Pilkada ulang tersebut masih akan dibahas lebih rinci dalam rapat berikutnya pada 27 September mendatang.

Selain fokus pada kotak kosong, Komisi II DPR RI juga menyoroti sejumlah masalah pencalonan dalam persiapan Pilkada serentak. Beberapa daerah menghadapi kendala terkait pendaftaran calon kepala daerah. Misalnya, di beberapa daerah, pasangan calon tunggal yang mendaftar pada periode perpanjangan ternyata tidak diterima pendaftarannya oleh KPU Daerah. Ada pula kasus di mana partai politik mengajukan lebih dari satu pasangan calon dengan waktu pendaftaran yang berbeda, namun pendaftarannya ditolak oleh KPU setempat.

Lihat Juga :  Presisi Data Jadi Prioritas: Garut Mantapkan Langkah Atasi Salah Sasaran Bansos

Komisi II menekankan bahwa KPU dan Bawaslu harus menangani masalah ini sesuai dengan PKPU yang berlaku, dan kedua pihak diharapkan dapat memberikan laporan perkembangan pada pertemuan berikutnya. Kesimpulan dari seluruh pembahasan ini akan difinalisasi pada rapat lanjutan yang dijadwalkan pada akhir September.

Lihat Juga :  Presisi Data Jadi Prioritas: Garut Mantapkan Langkah Atasi Salah Sasaran Bansos

RDP ini menjadi sorotan karena pentingnya memastikan kelancaran Pilkada serentak di seluruh Indonesia, sekaligus menjamin bahwa mekanisme demokrasi berjalan dengan baik meskipun ada potensi kotak kosong menang dalam Pilkada. (mth)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos