Direktur Utama PT Trans Batavia, Azies Rismaya Mahpud, dinilai telah melakukan kezaliman. Ia tidak mau membayar uang pesangon kepada 40 eks karyawan PT Trans Batavia sebesar Rp2,8 miliar lebih. Dalam jumpa pers di salah satu resto di Kota Tasikmalaya, Selasa, 1 Desember 2020, Sailing Viktor Napitupulu, pengacara 40 eks Karyawan PT Trans Batavia, mengatakan, pesangon sebesar itu berdasarkan putusan pengadilan hubungan industrial Jakarta Pusat pada Oktober 2017

















