ACT | Priangan.com – Sebagian besar orang pasti menyukai hewan imut yang satu ini. Ya, kucing! Hewan berbulu ini sering kali menjadi peliharaan yang menggemaskan. Namun, berbeda dengan kebanyakan negara yang mencintai kucing, Australia justru pernah menyatakan perang terhadap mereka.
Kebijakan ini pertama kali diumumkan pada tahun 2015, ketika pemerintah Australia mulai menganggap kucing liar sebagai ancaman serius bagi ekosistemnya. Bukan tanpa alasan, meski kucing dikenal sebagai pemburu alami tikus dan hama lainnya, mereka juga ditenggarai kerap memangsa hewan-hewan kecil khas Australia.
Pemerintah memperkirakan, ada jutaan burung dan reptil asli telah menjadi korban kucing liar setiap tahunnya. Kehadiran kucing yang semakin tak terkendali pun membuat banyak spesies lokal terancam punah. Demi melindungi fauna khas Australia inilah, pemerintah akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan menargetkan pengurangan populasi kucing liar secara besar-besaran.
Dalam kebijakan ini, warga Australia didorong untuk ikut serta dalam perburuan kucing liar dengan imbalan tertentu. Selain itu, berbagai metode dikembangkan untuk mengendalikan populasi kucing, termasuk perangkap, racun, dan bahkan proyek pemusnahan menggunakan teknologi modern. Kebijakan ini sempat menuai kontroversi dan protes dari berbagai pihak, terutama para pecinta hewan yang menilai tindakan tersebut terlalu kejam.
Namun, Australia bukan satu-satunya negara yang memiliki kebijakan ketat terhadap kucing. Selandia Baru juga pernah mengeluarkan aturan serupa. Beberapa wilayah di negara itu bahkan sempat mempertimbangkan larangan penuh terhadap kepemilikan kucing sebagai hewan peliharaan guna melindungi satwa endemik mereka. (Ersuwa)