PRIANGAN.COM | TASIKMALAYA – Penjabat Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Iin Aminudin, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk tidak menerima parcel yang biasa dibagikan jelang Hari Raya Idul Fitri. Menurutnya, berbagi bingkisan lebaran termasuk gratifikasi. Hal itu ditegaskan dalam surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam surat edaran diterangkan, ASN tidak boleh menerima bingkisan yang berkaitan dengan hari-hari keagamaan, termasuk hari raya idul fitri.
- Alasan Keluarga, CPNS Garut Pilih Mundur Usai Lulus Seleksi
- KONI All Star Tantang Persib Legend, Lapangan Dedes Siap Jadi Arena Nostalgia
- Pleno KPU: Pasangan Nomor 2 Kuasai Suara Terbanyak di PSU Tasikmalaya
- Potret Masa Kecil Adolf Hitler yang Jadi Akar Kekejaman di Kemudian Hari
- Penetapan Bupati Tasikmalaya Terpilih Hasil PSU Terganjal Proses di MK
- Barbar dan Tak Lazim, Ai-Iip Gugat Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi
- Garut Optimistis Ulang Prestasi di Futsal Series Nasional 2025
- ASAT Desak Penindakan Dugaan Pelanggaran di Dinas PUPR Tasikmalaya
- Gagas Provinsi Bandung Raya, Kang DS: Penduduk Kita Lebih Banyak dari Singapura
- Paslon Iwan-Dede Siapkan Gugatan ke MK, Soroti Dugaan Politik Uang di PSU Tasikmalaya