PRIANGAN.COM | TASIKMALAYA – Penjabat Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Iin Aminudin, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk tidak menerima parcel yang biasa dibagikan jelang Hari Raya Idul Fitri. Menurutnya, berbagi bingkisan lebaran termasuk gratifikasi. Hal itu ditegaskan dalam surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam surat edaran diterangkan, ASN tidak boleh menerima bingkisan yang berkaitan dengan hari-hari keagamaan, termasuk hari raya idul fitri.
- Menelusuri Jejak Kerajaan Sukakerta, Cikal Bakal Kabupaten Tasikmalaya
- Amanat Galunggung
- Ir. Sutami, Menteri Bersahaja yang Tinggalkan Banyak Warisan
- Kakak Adik Besan Pula; Pisah Pecah, Sultan Mayasari Bakal Tarung di Pilkada
- Letkol Untung Syamsuri; Bintang yang Jatuh di Malam Penuh Kelam
- Yedi Rahmat Resmi Dilantik Sebagai Pjs Bupati Tasikmalaya
- Mengenang Peristiwa G30SPKI, Malam Jahanam yang Paling Kelam dalam Sejarah Indonesia
- Ridwan Kamil Bisa Kalah di Pilgub Jakarta, Ini 7 Penyebabnya
- Cerutu dan Soeharto, Bukan Sekedar Kebiasaan Merokok
- Kerajaan Sunda Padjadjaran Runtuh, Sukakerta Jadi Bagian Sumedanglarang