Newsroom

ASN Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

PRIANGAN.COM | TASIKMALAYA – Penjabat Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Iin Aminudin, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk tidak menerima parcel yang biasa dibagikan jelang Hari Raya Idul Fitri. Menurutnya, berbagi bingkisan lebaran termasuk gratifikasi. Hal itu ditegaskan dalam surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam surat edaran diterangkan, ASN tidak boleh menerima bingkisan yang berkaitan dengan hari-hari keagamaan, termasuk hari raya idul fitri.

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Pemkab Tasik Dituding Lamban Atasi Corona, Bupati: Sejak Januari Sudah Beregerak
%d blogger menyukai ini: