TASIKMALAYA | Priangan.com – Polemik mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali mengemuka. Isu ini menyeruak setelah beredar kabar bahwa seorang ASN yang masih memiliki persoalan hukum justru mendapat posisi strategis dalam pelantikan terakhir.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jejen Jenal, menilai pernyataan Bupati Cecep Nurul Yakin yang membantah adanya ASN bermasalah dipromosikan belum sepenuhnya menjawab keraguan publik.
Menurutnya, keterangan bupati hanya berdasar laporan dari Inspektorat, Dinas Kesehatan, dan BKPSDM.
“Data resmi SKPD memang tidak mencatat pelanggaran. Itu yang jadi dasar bupati saat menyatakan tidak ada ASN bermasalah yang dipromosikan,” ujar Jejen, Selasa (2/9/2025).
Namun, ia mengingatkan adanya perbedaan informasi di lapangan. Hal ini, katanya, justru menimbulkan pertanyaan baru.
“Kalau bupati tidak tahu, berarti ada masalah koordinasi antar-lembaga. Informasi yang masuk ke bupati bisa jadi tidak utuh,” tegasnya.
Di sisi lain, Bupati Cecep Nurul Yakin tetap berpegang pada prinsip bahwa setiap keputusan mutasi maupun promosi ASN harus berbasis data, bukan rumor. Ia mengaku sudah meminta verifikasi sebelum rotasi-mutasi digelar pada 12 Agustus 2025 lalu.
“Saya tidak bisa menjatuhkan sanksi hanya dari kabar yang beredar. Semua keputusan harus berlandaskan bukti dan laporan resmi,” katanya.
Meski demikian, Cecep membuka ruang jika di kemudian hari terbukti ada pelanggaran yang luput dari laporan.
“Kalau memang ada bukti kuat, silakan laporkan ke BKPSDM. Pasti akan diproses sesuai aturan,” tandasnya. (yna)