JUBA | Priangan.com – Amerika Serikat mencabut seluruh visa untuk pemegang paspor Sudan Selatan sebagai respons atas dugaan penolakan pemerintah Juba terhadap warga negaranya yang dideportasi. Namun, pemerintah Sudan Selatan membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai kesalahpahaman administratif.
Kebijakan pencabutan visa diumumkan oleh Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, pada Sabtu (6/4/2025). Ia menilai Sudan Selatan telah melanggar prinsip-prinsip dasar imigrasi dengan tidak menerima kembali warga negara mereka yang dideportasi dari Amerika.
Namun, pada Senin (7/4/2025), Pemerintah Sudan Selatan mengklarifikasi bahwa tuduhan tersebut tidak akurat. Dalam pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri Sudan Selatan menjelaskan bahwa insiden di Bandara Internasional Juba yang menjadi dasar klaim tersebut melibatkan seorang individu yang setelah diverifikasi ternyata bukan warga negara Sudan Selatan, melainkan berasal dari Republik Demokratik Kongo.
“Penolakan terhadap individu tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi kewarganegaraan, dan kami telah mengembalikannya ke negara pengirim untuk proses lebih lanjut. Ini sesuai dengan protokol imigrasi internasional,” tulis pernyataan Kemenlu Sudan Selatan.
Pemerintah Sudan Selatan menyayangkan langkah tegas Washington yang dinilai tidak mempertimbangkan fakta dan kerja sama baik yang selama ini terjalin di bidang imigrasi. Sebagai negara muda, Sudan Selatan menyatakan selalu berkomitmen terhadap hukum internasional dan mendukung kerja sama bilateral yang konstruktif.
“Kami berharap pemerintah AS meninjau kembali keputusan ini dengan mempertimbangkan itikad baik kami serta insiden yang sebenarnya hanyalah kesalahan administratif,” ujar juru bicara Kemenlu Sudan Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lanjutan dari pihak AS terkait klarifikasi resmi tersebut. (Zia)