TASIKMALAYA | Priangan.com – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) menilai dua penambang emas rakyat yang kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tasikmalaya merupakan korban kebijakan dan kegagalan administratif negara. Penegasan itu disampaikan Ketua APRI, Hendra Bima, saat memberikan kesaksian meringankan dalam persidangan, Selasa (30/12/2025).
Hendra hadir langsung di ruang sidang untuk membela dua terdakwa yang perkaranya telah memasuki fase krusial menjelang putusan. Ia menegaskan, aktivitas tambang emas rakyat sejatinya telah diakui secara hukum oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Negara secara de jure mengakui keberadaan tambang rakyat melalui Pasal 24 UU Minerba. Wilayah yang secara historis telah dikerjakan tambang rakyat wajib diprioritaskan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” kata Hendra di hadapan majelis hakim.
Namun, menurutnya, pengakuan normatif tersebut tidak diiringi dengan pelaksanaan administratif di lapangan. Negara, kata Hendra, justru menutup jalur legalitas berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) karena kewajiban administratif pemerintah belum dituntaskan.
Ia menjelaskan, kewajiban penambang rakyat untuk memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan kewajiban lanjutan yang baru dapat dipenuhi apabila negara terlebih dahulu menetapkan WPR sebagai dasar teritorial perizinan. Tanpa penetapan WPR dan dokumen pendukungnya, penambang rakyat berada dalam posisi buntu secara hukum.
“Ketika negara belum menyelesaikan kewajiban primernya, tetapi penambang dituntut memenuhi kewajiban sekunder, maka risiko hukum sepenuhnya dipindahkan ke rakyat. Ini tidak adil,” tegas Hendra.
Hendra juga menyoroti belum terbitnya dokumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Pasca Tambang Dalam sebagaimana diamanatkan dalam Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024. Keterlambatan tersebut, menurutnya, menjadi bukti kelalaian administratif pemerintah yang berdampak langsung pada kriminalisasi penambang rakyat.
“Menuntut kepemilikan IPR berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, tanpa mempertimbangkan fakta bahwa dokumen NSPK Pasca Tambang Dalam belum diselesaikan oleh kementerian ESDM, adalah penerapan hukum formil yang cacat secara materiil,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketidakberizinan dua terdakwa bukanlah akibat niat jahat, melainkan kondisi force majeure administratif yang diciptakan oleh kelalaian negara. Situasi tersebut, kata Hendra, merupakan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum.
Lebih jauh, Hendra menyebut lambannya penyusunan dokumen acuan oleh Kementerian ESDM dapat dikategorikan sebagai maladministrasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab pejabat publik, bukan dibebankan kepada penambang rakyat.
“Penegakan hukum pidana seharusnya menyasar illegal mining skala besar yang merusak lingkungan dan merugikan negara, bukan penambang rakyat yang terhambat oleh birokrasi dan kelalaian pemerintah itu sendiri,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, lokasi tambang emas rakyat Cineam Karangjaya telah diusulkan sebagai WPR sejak November 2020. Berdasarkan telaah staf DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya, wilayah tersebut bahkan telah digarap masyarakat sejak 1974, sehingga secara hukum memenuhi kriteria prioritas WPR sebagaimana diatur Pasal 24 UU Minerba.
Dengan kondisi tersebut, APRI meminta aparat penegak hukum lebih mengedepankan pembinaan daripada penindakan pidana. Hendra pun memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya bagi dua terdakwa.
Usai persidangan, DPC APRI Tasikmalaya menggelar doa bersama di lingkungan Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Doa tersebut diikuti keluarga terdakwa, perwakilan penambang rakyat, aktivis, serta alim ulama, sebagai ikhtiar batin agar putusan yang dijatuhkan mencerminkan keadilan dan kemanusiaan. (yna)

















