APRI Gandeng Dua BUMD Jabar, Dorong Percepatan Izin Tambang Rakyat Tasikmalaya

TASIKMALAYA | Priangan.com – Upaya percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Tasikmalaya mulai menemukan titik terang. Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Tasikmalaya menjalin kerja sama dengan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni PT Migas Utama Jabar dan Bank BJB Syariah Jawa Barat, guna mengakselerasi legalisasi aktivitas pertambangan rakyat.

Kerja sama tersebut disosialisasikan dalam sebuah kegiatan yang digelar pada Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini dihadiri unsur Muspika Kecamatan Karangjaya dan Kecamatan Cineam, lima kepala desa yang wilayahnya masuk dalam penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta sekitar 70 perwakilan tokoh penambang emas rakyat dari masing-masing kepala lubang. Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Tasikmalaya.

Sosialisasi tersebut mengangkat tema “Penyederhanaan Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Alam Sektor Energi dan Mineral untuk Meningkatkan Efisiensi, Transparansi, Keberlanjutan, serta Percepatan Izin Pertambangan Rakyat”, yang merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

Ketua DPC APRI Tasikmalaya, Hendra Bima, mengatakan kerja sama dengan dua BUMD Jawa Barat ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses perolehan IPR bagi penambang rakyat di wilayah Karangjaya dan Cineam. Menurutnya, keterlibatan BUMD sejalan dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, khususnya Pasal 76, yang membuka ruang bagi gubernur untuk menunjuk BUMD dalam pelaksanaan pertambangan rakyat di wilayahnya.

“Kerja sama ini menjadi bagian dari akselerasi penempuhan IPR. Kehadiran PT Migas Utama Jabar dan Bank BJB Syariah merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap penambang rakyat,” ujar Hendra.

Ia menilai regulasi terbaru tersebut menjadi angin segar bagi ribuan penambang rakyat yang selama ini beroperasi di kawasan WPR Karangjaya dan Cineam. Hendra menyebut terdapat sekitar 2.000 penambang rakyat yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut.

Lihat Juga :  Dapat Restu dari PAN, Iwan-Dede Siap Bertarung di Pilkada Kabupaten Tasik

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Dengan kerja sama ini, artinya pemerintah benar-benar hadir di tengah masyarakat penambang untuk memberikan kepastian hukum melalui IPR, sekaligus mendorong pengelolaan tambang yang lebih tertib dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Lihat Juga :  Denmark Kecam Penunjukan Utusan Khusus AS untuk Greenland oleh Trump

Hendra menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil sosialisasi dan musyawarah dengan melakukan koordinasi intensif bersama seluruh pemangku kepentingan terkait. Menurutnya, secara administratif dan teknis, WPR Tasikmalaya dinilai sebagai salah satu wilayah yang paling siap untuk memperoleh IPR karena sebagian besar dokumen persyaratan telah dimiliki.

“Kami bersama BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait penyelesaian dokumen acuan NSPK pascatambang dalam, yang menjadi kewenangan kementerian. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Kementerian Desa,” ungkap Hendra.

Ia menegaskan bahwa penerbitan IPR nantinya akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

APRI berharap seluruh proses perizinan dapat segera dirampungkan agar aktivitas pertambangan rakyat di Tasikmalaya memiliki kepastian hukum, sekaligus berjalan sesuai prinsip keselamatan, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos