APRI Desak Evaluasi UPT ESDM Jabar VI Terkait Mandeknya Legalitas Tambang Rakyat Tasikmalaya

TASIKMALAYA | Priangan.com — Polemik tambang emas rakyat di Kabupaten Tasikmalaya kembali mengemuka.

Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Tasikmalaya, Hendra Bima, secara tegas mempertanyakan langkah konkret Unit Pelaksana Teknis (UPT) ESDM Jawa Barat Wilayah VI yang dinilai tidak menunjukkan peran strategis dalam menyampaikan persoalan tambang rakyat ke Kementerian ESDM.

Hendra menyebut, sejak terbitnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, APRI melalui Koperasi Tunggal Mandiri Bersatu telah mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada akhir 2020. Usulan tersebut memuat lokasi tambang tua yang sudah dikerjakan masyarakat secara tradisional sejak 1970.

Pengajuan itu akhirnya disetujui pemerintah melalui Surat Keputusan Kementerian ESDM pada 2022. WPR mencakup dua kecamatan, yakni Cineam dan Karangjaya, meliputi lima desa dengan total luas 433 hektare.

“Kini WPR itu sepenuhnya menjadi aset Pemkab Tasikmalaya,” ujarnya.

Menurut Hendra, WPR merupakan acuan penting untuk terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan penambang lokal. Namun ia khawatir perjalanan panjang tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak bermodal besar.

“Rakyat harus mandiri. Aset pemda ini jangan sampai ditunggangi pemilik modal yang hanya memperkaya diri sendiri tanpa memberi dampak bagi para penambang,” tegasnya.

Menyikapi berbagai kasus hukum yang kini banyak disorot publik, Hendra menilai UPT ESDM Jabar Wilayah VI seharusnya memiliki peran kunci dalam memberikan kajian, telaahan staf, dan rekomendasi langsung kepada Menteri ESDM mengenai situasi pertambangan rakyat di wilayah mereka.

Ia mempertanyakan apakah selama ini UPT pernah menyampaikan masukan strategis kepada kementerian.

“APH perlu mempertanyakan apa tindakan atau masukan UPT ESDM Wilayah VI kepada Menteri ESDM terkait kondisi pertambangan di Tasikmalaya. Sudah ada upaya nyata atau belum?” katanya.

Lihat Juga :  Kasus Tambang Emas Cineam Dikembangkan, Polisi Ungkap Potensi Tersangka Tambahan

Hendra menyebut penambang rakyat sangat ingin memiliki legalitas, dan mereka sanggup membiayai prosesnya tanpa perlu dana negara. Namun proses administrasi terus berlarut.

Lihat Juga :  Ratusan Warga Buru Emas di Mandalahayu, ESDM dan Polisi Turun Tangan

Ia juga menyoroti lambatnya penyelesaian dokumen acuan NSPK Pasca Tambang Dalam, yang hingga kini menjadi penghambat utama akses penerbitan IPR.

“Setelah aksi APRI bersama penambang beberapa waktu lalu, ESDM Jabar hanya menyampaikan mereka masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan dokumen tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jika situasi dibiarkan tanpa solusi menyeluruh, ribuan penambang rakyat akan terus berisiko tersangkut persoalan hukum.

“Ini menyangkut mata pencaharian ribuan orang. Jika tidak ada langkah struktural, penegakan hukum hanya akan menambah korban. Semua pihak harus bekerja ekstra, tidak cukup berhenti pada tindakan represif,” tutup Hendra. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos