JAKARTA | Priangan.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnawian, menyebut kalau Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menghadiri kegiatan kampanye pilkada. Hal itu disampaikannya usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak 2024, di Medan, Sumatera Utara.
Tito mengatakan, posisi ASN berbeda dengan TNI maupun Polri. ASN tetap memiliki hak suara untuk memilih dalam penyelenggaraan pemilu. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa ASN boleh menghadiri acara kampanye calon.
“Kalau TNI-Polri tidak memiliki hak pilih, kalau ASN mereka punya hak pilih, sehingga itu menurut undang-undang baik itu Pilkada dan Pemilu nomor 7 tahun 2017 saya katakan rekan rekan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye, kenapa ? karena dia memiliki hak pilih,” kata dia, seperti dikutip Kompas.com, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Kendati demikian, sambung Tito, kehadiran ASN dalam acara kampanye hanya boleh sampai pemaparan visi misi saja. Itu agar mereka tahu dan mempunyai referensi saat menggunakan hak suaranya di TPS kelak.
Dalam kesempatan itu Tito juga menjelaskan soal netralitas ASN. Menurutnya, ASN tetap tidak diperkenankan untuk terlibat aktif dalam politik praktis, termasuk menjadi bagian dari tim kampanye dan ikut meneriakan yel-yel.
“”Prosedurnya sama, pertama Bawaslu yang akan melakukan investigasi, bisa dilakukan mediasi, bisa juga dilakukan proses pidana di Gakkumdu kalau melanggar aturan Pidana,” jelas Tito saat ditanya soal konsekuensi ASN yang melanggar netralitas. (wrd)