TASIKMALAYA | Priangan.com — Peredaran narkotika dengan modus baru melalui rokok elektrik menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di berbagai daerah. Tren global menunjukkan sindikat narkoba mulai memanfaatkan liquid vape sebagai media penyamaran zat psikotropika, menyasar kelompok muda yang sulit dijangkau dengan pola pengawasan konvensional.
Kondisi tersebut mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya melakukan langkah antisipatif lebih awal. Alih-alih menunggu munculnya kasus, BNN memilih memetakan dan memantau seluruh peredaran rokok elektrik di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya, AKBP Hery Sudrajat, mengungkapkan pemetaan dilakukan melalui pendataan menyeluruh dan penyelidikan langsung ke lapangan terhadap toko-toko vape yang beroperasi.
“Pendekatannya pencegahan. Kami ingin memastikan Tasikmalaya tidak menjadi celah bagi peredaran narkotika dengan modus baru,” ujar Hery, Rabu (24/12/2025).
Dari hasil penelusuran lapangan, BNN mencatat terdapat 41 gerai vape aktif di Tasikmalaya. Sebanyak 26 toko berada di wilayah Kota Tasikmalaya, sementara 15 lainnya beroperasi di Kabupaten Tasikmalaya. Seluruh gerai tersebut menjadi objek pendataan dan pengawasan.
Hery menegaskan, kekhawatiran terhadap vape bukan tanpa dasar. Di sejumlah wilayah lain di Indonesia, aparat penegak hukum telah menemukan cairan rokok elektrik yang mengandung zat berbahaya, termasuk narkotika sintetis yang sulit terdeteksi secara visual maupun bau.
Namun, hasil pengawasan BNN Kota Tasikmalaya hingga akhir 2025 menunjukkan belum ditemukannya indikasi peredaran New Psychoactive Substances melalui cairan vape di wilayah hukum Tasikmalaya.
“Dari pemeriksaan dan koordinasi lintas sektor, seluruh liquid yang dijual di toko vape yang kami data memiliki pita cukai resmi. Tidak ditemukan NPS,” kata Hery.
Meski demikian, pengawasan ini justru membuka persoalan lain yang dinilai strategis, yakni aspek regulasi. Hingga kini, usaha vape belum memiliki klasifikasi perizinan khusus. Seluruh gerai rokok elektrik masih menggunakan izin usaha perdagangan umum atau perdagangan rokok.
BNN Kota Tasikmalaya kemudian berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya untuk memastikan aspek legalitas usaha tersebut.
“Belum ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus untuk vape store. Secara administrasi, masih disamakan dengan perdagangan rokok. Ini tentu menjadi tantangan dalam pengawasan,” ujar Hery.
Menurutnya, celah regulasi tersebut berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab jika tidak diawasi secara ketat. Karena itu, BNN memastikan pemantauan terhadap toko vape dan komunitas pengguna akan dilakukan secara berkala.
Pengawasan terhadap vape menjadi bagian dari upaya besar BNN Kota Tasikmalaya dalam menutup ruang peredaran narkotika. Sepanjang tahun 2025, lembaga ini juga mencatat sejumlah pengungkapan kasus narkoba berskala signifikan.
Salah satunya adalah pengamanan 2,12 kilogram ganja kering yang dikirim dari Medan ke Tasikmalaya melalui jasa ekspedisi. Meski menggunakan identitas fiktif, paket tersebut berhasil terdeteksi sebelum diterima oleh pengendali. Penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke BNN Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, BNN Kota Tasikmalaya juga mengungkap peredaran obat-obatan keras di kawasan Gunung Kalong, Kecamatan Tamansari, berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan Call Center. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita ratusan butir obat ilegal, di antaranya Double Y, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan. Rokok elektrik jangan sampai menjadi pintu masuk narkotika jenis baru di Tasikmalaya,” tegas Hery.
BNN Kota Tasikmalaya pun mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak lengah terhadap risiko penyalahgunaan rokok elektrik. Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan Tasikmalaya tetap steril dari peredaran narkoba, baik dengan cara lama maupun modus baru. (yna)

















