Anggaran Konsultan Pajak Rp1,3 Miliar Disorot, Aktivis Ungkap Temuan Audit Data Pajak di Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA | Priangan.com – Alokasi anggaran jasa konsultansi pajak daerah sekitar Rp1,3 miliar dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) 2026 pada Badan Pendapatan Daerah menjadi sorotan publik. Anggaran tersebut ditujukan untuk pendataan objek pajak daerah, pemutakhiran peta dan data PBB-P2, serta pengembangan sejumlah aplikasi basis data pajak melalui skema e-purchasing yang bersumber dari APBD.

Paket terbesar mencapai lebih dari Rp1,15 miliar untuk studi penelitian dan bantuan teknis pendataan objek pajak. Selain itu, terdapat beberapa paket konsultansi telematika sekitar Rp49,9 juta per kegiatan, meliputi pengembangan dan pemeliharaan aplikasi pajak daerah seperti SIMARET, SIMPAD, BPHTB, SISMIOP Web, dan dashboard pelaporan pajak.

Aktivis Tasikmalaya, Nana Mardiana, menilai belanja konsultansi tersebut harus benar-benar menjawab persoalan mendasar validitas data pajak daerah. Ia mengaitkan rencana pengadaan itu dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang sebelumnya menemukan berbagai kelemahan dalam pengelolaan data pajak.

“Dalam audit BPK disebutkan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan belum sepenuhnya akurat. Bahkan ada SPPT tanpa nama wajib pajak jelas, ada objek pajak luas tanah nol tapi tercatat punya bangunan, serta perbedaan data antara izin bangunan dan database pajak. Ini menunjukkan basis data masih perlu pembenahan serius,” kata Nana kepada Priangan.com, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, meski realisasi pendapatan pajak daerah 2024 melampaui target — termasuk PBB-P2 yang terealisasi sekitar Rp31,1 miliar atau lebih dari 101 persen target — kualitas data tetap menjadi perhatian karena berpengaruh pada potensi penerimaan jangka panjang.

Menurut Nana, audit juga merekomendasikan peningkatan pengawasan pajak daerah, optimalisasi pemutakhiran database SISMIOP, koordinasi antarinstansi terkait pendataan pajak, serta penagihan kekurangan pajak hotel dan reklame. Namun sebagian rekomendasi tersebut disebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Lihat Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Belum Jelas, Ribuan Pegawai Menunggu Kepastian

“Kalau anggaran konsultansi besar kembali digelontorkan, hasilnya harus konkret. Misalnya sinkronisasi data objek pajak, koordinasi lintas instansi berjalan, serta potensi pajak baru bisa tergali. Tanpa itu, publik bisa mempertanyakan efektivitas penggunaan APBD,” ujarnya.

Lihat Juga :  Pilkada Tidak Langsung Dinilai Hidupkan Oligarki, Akademisi Tasikmalaya Angkat Suara

Ia juga menyoroti perbedaan data antara izin Persetujuan Bangunan Gedung dan data wajib pajak yang sempat mencapai ratusan bidang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan pajak jika tidak segera disinkronkan melalui verifikasi lapangan dan pembaruan sistem data.

Nana menegaskan transparansi hasil pekerjaan konsultansi penting agar masyarakat mengetahui dampak nyata program tersebut. “Pemerintah perlu membuka capaian perbaikan data pajak secara berkala. Kalau datanya akurat, penerimaan meningkat, dan pelayanan pajak lebih baik, masyarakat tentu mendukung,” katanya.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi terbaru dari pihak Badan Pendapatan Daerah terkait detail pelaksanaan program konsultansi tersebut. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos