TASIKMALAYA | Priangan.com — Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat, H Amir Mahfud, angkat bicara usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Ia menyebut, kemenangan yang diraih berdasarkan hasil hitung cepat internal partai merupakan buah dari strategi fokus dan perjuangan kolektif seluruh kader Gerindra di wilayah tersebut.
Amir mengaku sejak awal telah mengingatkan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, terkait berbagai potensi pelanggaran dalam Pilkada serentak sebelumnya. Namun, menurutnya, peringatan tersebut tidak digubris, hingga akhirnya Gerindra mengambil langkah serius dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya sudah mengingatkan KPU dan Bawaslu, tapi tidak ditanggapi. Akhirnya kami ajukan ke MK, tiga hari setelah pengumuman hasil Pilkada serentak,” ungkap Amir dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).
Dari 27 kota/kabupaten yang mengikuti Pilkada serentak di Jawa Barat, Gerindra berhasil memenangkan 17 di antaranya. Meski saat itu fokus diarahkan ke wilayah lain, Amir menegaskan bahwa Tasikmalaya tetap menjadi prioritas, terlebih setelah MK memutuskan digelarnya PSU.
“Bukan berarti tidak ada harapan di Kabupaten Tasikmalaya. Justru setelah MK mengabulkan gugatan, kami bersama kader Gerindra se-Jawa Barat fokus penuh menghadapi PSU ini,” lanjutnya.
Amir menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi akan mendiskualifikasi bupati terpilih saat Pilkada sebelumnya, Ade Sugianto. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk keadilan yang akhirnya terwujud dalam pelaksanaan PSU.
“Kinerja kami di PSU jauh berbeda dengan sebelumnya. Kalau di Pilkada serentak lalu kami ibaratnya memakai motor 100 cc, sekarang sudah pakai mesin 1.000 cc,” ucapnya memberi analogi.
Ia juga menegaskan bahwa kekalahan pada Pilkada serentak sebelumnya bukanlah akibat kecurangan, melainkan bagian dari strategi besar yang diterapkan Gerindra di Jawa Barat.
“Saya tidak bilang dicurangi. Kekalahan kemarin adalah kekalahan yang direncanakan, karena fokus saya memang ke daerah lain,” jelasnya.
Terkait keputusan MK yang hanya mendiskualifikasi calon bupati, Amir menilai itu sebagai keputusan yang adil dan proporsional.
“Keputusan MK sangat adil. Bahkan bisa dibilang menguntungkan karena yang didiskualifikasi hanya bupatinya, bukan keduanya,” katanya.
Amir pun mempersilakan pihak-pihak lain yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum. “Silakan saja kalau ada yang mau ajukan ke MK. Tapi alhamdulillah, kami yang menang,” pungkasnya. (yna)