Newsroom

Alasan PMII Kabupaten Tasik Tolak UU MD3

TASIKMALAYA | Priangan.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya menolak pengesahan hasil revisi atas UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), karena mencederai prinsip demokrasi.

Penolakan tersebut disampaikan saat beraudiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, di gedung dewan, Kamis, 8 Maret 2018. Mereka juga mendesak Presiden untuk tidak menandatangani revisi UU tersebut, dan segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Ada tiga materi yang mereka persoalkan dalam UU MD3, yaitu mengenai fungsi pengawasan oleh DPR sebagaimana dijelaskan dalam pasal 73 ayat 3, pemberian wewenang kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada pihak yang dinilai merendahkan kehormatan DPR sebagaimana tertuang dalam pasal 122 huruf k, dan pemeriksaan secara sepihak oleh penegak hukum harus ada persetujuan tertulis dari Presiden atas pertimbangan MKD seperti ditulis dalam pasal 245 ayat 1.

“Dari ketiga pasal tersebut, PC PMII Kabupaten Tasikmalaya memandang bahwa hasil revisi UU MD3 merupakan kemunduran demokrasi, dan DPR gagal dalam membuat perundang-undangan,” tutur Zamzam Multazam, perwakilan mahasiswa. []

Naskah: Jay | Editor Video: Eki Kurnia Sandi

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Arab Saudi Letakkan Kondisi Baru untuk Hubungan dengan Israel
%d blogger menyukai ini: