Akademisi: Endang Juta Ibarat Tupai, Sepandai-pandainya Melompat Akhirnya Jatuh Juga

TASIKMALAYA | Priangan.com — Pepatah lama “sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga” tampaknya pas menggambarkan nasib pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik alias Endang Juta.

Pengusaha yang selama ini dikenal licin dan sulit tersentuh hukum itu akhirnya terjerembab ke balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Akademisi Universitas Cipasung, Rico Ibrahim, menilai penahanan Endang Juta menjadi momentum kebangkitan hukum dan keadilan lingkungan di Tasikmalaya.

“Selama ini, Endang Juta ibarat seekor tupai yang lihai melompat dari dahan ke dahan—dari satu jaringan ke jaringan lain—untuk menutupi praktik tambang ilegalnya. Tapi pada akhirnya, tupai itu jatuh juga,” ujar Rico, Jumat (24/10/2025).

Rico menegaskan, tertangkapnya Endang Juta bukan hanya tentang satu orang pengusaha tambang, tetapi simbol dari babak baru penegakan hukum di Tasikmalaya.

“Puluhan tahun masyarakat menyaksikan bagaimana gunung Galunggung dikeruk tanpa aturan, tanpa izin, tanpa rasa bersalah. Aparat diam, lingkungan rusak, rakyat menderita,” tegasnya.

Ia menyebut, langkah Polda Jawa Barat yang menahan Endang Juta menjadi sinyal positif bahwa aparat mulai berpihak pada kepentingan publik. Namun, Rico mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti di meja penyidik.

“Masyarakat harus ikut mengawal. Jangan sampai kasus besar ini berakhir di ruang dingin penyidik dengan kata ‘damai’,” katanya tajam.

Rico bahkan menyinggung bahwa kerugian lingkungan akibat tambang liar di Galunggung harus dihitung serius, sebagaimana kasus tambang timah yang menyeret nama Harvey Moeis dengan potensi kerugian ratusan triliun rupiah.

Penanganan kasus Endang Juta, menurut Rico, menjadi ujian moral dan integritas Polri, terutama Polda Jawa Barat.

“Tagline ‘Polri Bersama Rakyat’ akan diuji di sini. Rakyat menunggu, sejauh mana keberanian polisi mengungkap siapa yang selama ini melindungi Endang Juta hingga bisa bebas menambang selama puluhan tahun,” ujarnya.

Lihat Juga :  Tiga Petugas Dapur Program MBG di Taraju Keracunan Asap Genset Saat Listrik Padam

Ia menambahkan, siapapun yang terlibat melindungi atau membiarkan aktivitas tambang ilegal itu harus diproses hukum tanpa pandang jabatan.

Lihat Juga :  Bupati Tasik Dituding Minta Upeti, Akademisi: Jangan Jadi Preman Pasar

“Kalau ada pejabat yang ikut melindungi, dia juga layak menjadi tersangka. Pembiaran adalah bentuk kejahatan,” tegas Rico.

Selain menghukum pelaku utama, aparat juga wajib menghitung kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku perusakan lingkungan dapat dipidana minimal 3 tahun penjara, bahkan lebih jika terbukti dilakukan secara sistematis dan menguntungkan pihak tertentu.

“Endang Juta bukan sekadar pengusaha tambang, tapi simbol mafia tambang yang merusak wajah hukum dan lingkungan di Tasikmalaya. Saatnya hukum menebus penderitaan rakyat,” pungkasnya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos